Skip to main content
Siaran Pers

BNN Gelar Pemusnahan Ratusan Kilo Barang Bukti Narkotika

Oleh 26 Mar 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Senin, 26 Maret 2018. Pemusnahan yang digelar di halaman belakang gedung BNN ini merupakan hasil 13 ungkap kasus yang berhasil dilakukan BNN sejak akhir Januari hingga Februari 2018. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya:· 150,177 kg sabu,· 89.030 butir ekstasi,· 11.464 butir tablet,· 1,211 kg kristal putih,· 0,054 kg pecahaaan tablet merah,· 9,974 kg serbukBerikut rangkuman ketigabelas ungkap kasus tersebut.Kasus Pertama (4 kg sabu diamankan bersama 3 orang tersangka)Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas mengamankan 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat + 4,159 kg, Selasa (23/1). Barang bukti tersebut diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera Perkebunan Sei Bejangkar, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara. Tiga orang tersangka HB, BU, dan Su (istri BU) yang berperan menyembunyikan sabu.Kasus Kedua (21 kg sabu diamankan di Medan, Sumatera Utara)Sabtu, 27 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB petugas menangkap seorang berinisial DS alias Agus yang sedang membawa + 21,223 kg sabu dengan menggunakan sebuah becak motor berwarna hitam. Tersangka ditangkap di Jalan Sakti Lubis Simpan Limun Sakti Rejo I, Medan, Sumatera Utara.Kasus Ketiga (62 kg sabu dan 18.000 ekstai berhasil disita petugas)Empat orang tersangka berinisial Ma alias Gurat, Ai, Bu alias Aliong, dan Ji ditangkap petugas BNN atas kepemilikan + 62, 319 kg sabu dan + 18.000 butir pil ekstasi. Tersangka Ma alias Gurat ditangkap sesaat setelah melakukan serah terima barang narkotika dengan Ai. Setelah dilakukan pengembangan kemudian petugas menangkap Bu alias Aliong dan Ji di dua lokasi berbeda.Kasus Keempat (7 kg sabu dan 300 butir ekstasi diamankan dari Aceh Timur)Tujuh bungkus teh cina berisi + 7,221 kg sabu dan 3 bungkus tablet berisi 300 butir ekstasi disita petugas dari 2 tersangka di Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (20/1). Seorang tersangka berinisial Mi alias Ichsan ditangkap di Jalan Raya Medan – Banda Aceh, Aceh Timur, saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang bukti narkotika. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial AF diamankan di Jalan Gajah Mentah, Kabupaten Aceh Timur.Kasus Kelima (Petugas Kembali grebek Clan Lab di Wilayah Tangerang)Clan lab atau yang biasa dikenal dengan produksi narkotika rumahan kembali ditemukan petugas. Kali ini petugas menggrebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Alam Raya, Tangerang, Rabu, 17 Januari 2018. Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita 108 butir tablet ungu, 310 butir tablet segitiga merah, 11.000 butir tablet merah, 11,254 kg bahan pil ekstasi, dan berbagai barang untuk memproduksi narkotika. Dua orang tersangka berinisial CU alias Anyiu dan LH alias Han diamankan bersama barang bukti dari lokasi kejadian.Kasus Keenam (20 kg Sabu Jaringan Malaysia – Indonesia Berhasil Diamankan Petugas)Bekerjasama dengan JSJN – PDRM Malaysia, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 20,900 kg sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh cina. Sabu yang berasal dari Penang, Malaysia tersebut dikirim melalui jalur laut. Seorang tersangka berinisial EA diamankan petugas BNN di Kawasan Dusun Ulee Uteun, Aceh Utara, Sabtu (10/2). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ungkap kasus ini masih berkaitan dengan pengungkapan 40 kg sabu yang berhasil diungkap BNN 10 Januari 2018 silam dengan tersangka bernama IKBAL alias DEK BAT yang saat itu berhasil melarikan diri. Pada kasus ini, tim berhasil mengamankan DEK BAT bersama satu orang rekan yang membantu pelariannya bernama SAID di Desa Lamtutui, Kec. Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Kasus Ketujuh (Amankan 5 kg Sabu, 3 Orang Tersangka Ditangkap)Sebanyak + 5,146 kg sabu diamankan petugas dari dua orang pria berinisial HS dan MY di Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu, 17 Februari 2018. Kepada petugas kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik seorang berinisial AT. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan AT di Bandara Internasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta.Kasus Kedelapan (Selundupkan Sabu di Sepatu)Barang bukti yang turut dimusnahkan selanjutnya merupakan barang bukti kasus penyelundupan 1,028 kg sabu di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dua orang tersangka berinisial MK dan MI diamankan petugas BNN dan Bea Cukai setelah kedapatan menyembunyikan beberapa bungkus plastik bening berisi sabu di dalam sepatu, pakaian dalam, dan tas keduanya. Setelah dilakukan pengembangan selanjutnya petugas berhasil mengamankan FE di Jalan Merdeka Raya Tangerang, Selasa 12 Februari 2018.Kasus Kesembilan (Bongkar Jaringan Narkoba 15 kg sabu dan 70.905 butir ekstasi)Ungkap kasus ini hasil kerja sama antara BNN, POLRI, Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN – PDRM). Sebanyak 15,053 kg sabu dan 70.905 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan sindikat narkotika Malaysia – Aceh – Medan, di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (25/2). Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka, satu diantaranya tewas tertembak karena melakukan perlawanan. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AM alias Amir, AM, ZU, dan DS alias Marpaung. Salah satu tersangka yaitu AM terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan.Kasus Kesepuluh (Ungkap Peredaran Narkoba 1 Bandar dan 3 Kurir Diamankan)Bekerjasama dengan Bea Cukai dan TNI AU Bandara Halim, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1,5 kg sabu dari Banda Aceh. Petugas juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka beinisial MU, RA, MU, dan AH. Modus yang digunakan yakni sabu dikemas dan disembunyikan di dalam sepatu dan barang bawaan tersangka. Dari keterangan para tersangka, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pengendali jaringan tersebut yang berinisial DA di daerah Cibinong, Bogor.Kasus Kesebelas (BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu)Barang bukti yang juga dimusnahahkan berasal dari ungkap kasus yang dilakukan oleh petugas terhadap seorang tersangka berinisial BR alias Abet. Tersangka diciduk petugas setelah petugas berhasil menangkap kedua orang rekannya yang berada dalam jaringan yang sama. BR ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat + 2,095 kg. Tersangka dan barang bukti diamankan pada hari Sabtu 10 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bojong Menteng, Bekasi Kota, Jawa Barat.Kasus Keduabelas (2 Orang Tersangka Diciduk Bersama 8 Kg Sabu) Pengungkapan kasus ini merupakan awal dari pengungkapan dari kasus sebelumnya di atas. Dua orang tersangka yang diketahui berinisial ZU dan ZO adalah rekan dari tersangka BR yang telah lebih dahulu diamankan petugas pada hari Sabtu, 10 Februari 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita + 8,362 kg sabu dari sebuah rumah kos-kosan yang beralamat di Jalan Sabar, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.Kasus Ketigabelas (2 Kg sabu diamankan dari jaringan di Batam)Kasus terakhir dari pemusnahan barang bukti kali ini yaitu ungkap kasus dari 2 orang pria berinisial FA alias YUD dan FY alias Fauzi dengan barang bukti 20 bungkus plastik bening berisi sabu seberat + 2 kg. Penangkapan terhadap keduanya terjadi di depan Batam Center Foodcourt, Jalan Daeng Kamboja Tik, Tering, Kota Batam, Kamis (8/3). Selain menangkap dua orang tersebut, petugas juga berhasil menangkap seorang pria berinisial BA alias BOY yang diketahui sebagai peneriman barang.

Baca juga:  Peraturan Bersama Antar 7 Institusi Mudahkan Rehabilitasi Bagi Pecandu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel