Skip to main content
Siaran Pers

BNN GELAR PEMUSNAHAN KE-13 DI TAHUN 2018

Oleh 10 Des 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Senin (10/12). Dalam pemusnahan ke-13 kali ini barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 48.928,16 (empat puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma enam belas) gram shabu, 33.218 (tiga puluh tiga ribu dua ratus delapan belas) butir ekstasi, dan 229.770,20 (dua ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh koma dua puluh) gram ganja. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari enam kasus yang diungkap oleh BNN sepanjang Oktober dan November 2018. Berikut kronologis singkat keenam uangkap kasus tersebut.Kasus PertamaSeorang pria berinisial AR (31) ditangkap petugas BNN setelah kedapatan membawa sebuah paket berisi 937 gram narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran kantor sebuah jasa ekspedisi Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Jawa Barat. Paket shabu tersebut diketahui merupakan kiriman dari Congo dan tersangka diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang Napi Lapas Kelas II A Salemba bernama Muhamad Abdul Fikar.Kasus KeduaBerawal dari informasi masyarakat di wilayah Medan, Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 14.15 WIB petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea & Cukai pusat berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial MA (25) dan TA (29). MA Ditangkap oleh petugas setelah kedapatan membawa +2 Kg shabu di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi – Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor). Selanjutnya petugas mengamankan TA (29) yang juga masih kawan dari M. Berdasarkan hasil penggeledahan di rumahnya petugas menemukan narkotika jenis shabu seberat +8 Kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan didalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas.Kasus KetigaDua orang pria berinisial AS dan SHA diringkus petugas BNN di Jalan Trans Sumatera Km. 90 Bakauheni, Lampung, Selasa (16/10). Keduanya diringkus karena kedapatan membawa 229.810,2 gram ganja dengan menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi. Ganja-ganja tersebut rencananya dibawa dari Aceh menuju Bandung, Jawa Barat. Kini kedua tersangka telah dibawa ke kantor BNN pusat bersama dengan barang bukti.Kasus Keempat Petugas BNN kembali menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi asal Belgia, Jumat (5/11). Sebanyak 3268 butir ekstasi dalam sebuah paket terdeteksi oleh mesin X-ray. Setelah dites dan positif MDMA/ekstasi tersebut pun selanjutnya dibawa ke BNN. Sementara itu, seorang berinisial BP yang tertulis sebagai penerima dari paket tersebut hingga saat ini masih masuk dalam DPO.Kasus KelimaBNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika sindikat Internasional di perairan Langsa Aceh. Dalam ungkap kasus ini petugas gabungan menyita + 39.543,06 gram shabu dan 30.000 butir ekstasi atau MDMA. Empat orang tersangka berinisial SN, MU, MF, dan MI ditangkap, sementara satu orang lainnya berinisial BU dilakukan tindakan tegas dan tewas. Para tersa…

Baca juga:  BNN GANDENG BPOM AWASI PEREDARAN PREKURSOR NARKOTIKA

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel