Skip to main content
Berita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

BNN Beri Masukan Pansus VII DPRD Kab Bangka Dalam Susun Raperda P4GN

BNN Beri Masukan Pansus VII DPRD Kab Bangka Dalam Susun Raperda P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kabupaten Bangka sebagai daerah penghasil timah yang berada di perairan Sumatra sangat rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal ini membuat para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bangka menyadari akan bahaya narkotika yang dampaknya dapat merusak sendi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda di daerah tersebut.

Sebagai wujud komitmen dan kepedulian terhadap masyarakat serta mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN), maka para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bangka telah membentuk pansus VII yang rencananya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam rangka memaksimalkan penyusunan Raperda tersebut, maka Pansus VII DPRD Kabupaten Bangka melakukan kunjungan resmi ke Markas Besar BNN RI di Jakarta untuk bertemu pimpinan BNN guna meminta arahan dan masukan agar Raperda yang dihasilkan nantinya dapat menguatkan upaya P4GN di daerah kaya timah ini.

Ketua Pansus VII DPRD Kabupaten Bangka, Eri Gustian mengatakan bahwa saat ini daerahnya mulai terdampak narkotika sehingga perlu langkah-langkah yang nyata dan efektif dalam upaya penanggulangan bahaya narkotika.
Dalam konteks penyusunan Raperda, ia mengatakan perlu untuk mengkaji bagaimana teknis penyusunan hingga point penting yang perlu dimasukkan dalam isi Raperda tersebut.

Baca juga:  I WAYAN KOSTER PASTIKAN DUKUNG UPAYA P4GN DI PROVINSI BALI

Menanggapi hal ini, Direktur Hukum BNN, Ersyiwo Zaimaru mengungkapkan nantinya isi pasal dalam Perda yang akan dibuat, bisa mendukung upaya rehabilitasi dengan merevitalisasi RSUD dan RSJ sehingga dapat menyediakan fasilitas pelayanan kepada para korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan pemulihan.

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri mengusulkan agar isi pasal dalam Raperda bisa mendorong Pemerintah Daerah setempat untuk mau membangun sebanyak-banyaknya sarana olah raga bagi anak muda.
Menurut Jupri, anak-anak muda membutuhkan ruang yang luas untuk beraktivitas positif, baik itu olah raga dan kreativitas lainnya.

“Upaya penyuluhan memang tetap penting, tapi kemasan kegiatan menarik seperti lomba kreativitas, pentas seni, pertandingan olah raga dan lainnya bisa efektif untuk jadi sarana penyampaian bahaya narkotika bagi kalangan anak muda,” pungkas Jupri. (HNY)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel