Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNN berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dengan kronoligis sebagai berikut :I. Pengungkapan kasus di Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari diamankannya tersangka berinisial H di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (6/9), petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana Narkotika. H mengaku telah mengirimkan paket atas nama penerima berinisial AM dengan alamat Jl. Apel No. 6 Wates, Mojokerto. Petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut ke alamat rumah yang tertera, namun tidak menemukan pemilik rumah.Sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial AM datang mengambil paket di kantor jasa penitipan yang terletak di Jl. Bhayangkara, Stasiun Mojokerto. Selanjutnya, petugas mengamankan AM. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan berhasil menemukan 50,85 gram kristal bening yang diselipkan didalam pemanggang roti elektronik. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 938 butir ( 146,38 gr) tablet Ephedrine, 3,9 gram Kristal cokelat, 0,4 gram Kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan (ephedrine), 200 ml cairan (aseton) dan 300 ml cairan bening. Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel milik AM yang beralamat di Jl. Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto – Jatim.Selain barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Mobil Honda Jazz warna Biru Metalik yang dibawa oleh tersangka AM, 1 (satu) buah Buku Tahapan BCA KCU Mojokerto, 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh) senila Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan beberapa surat berharga lainnya.Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.II. Pengungkapan kasus di Samarinda, Kalimantan Timur.Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J dan dan seorang wanita berinisial R als E karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan petugas dikediaman R di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur Sabtu (7/9). Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan 47,82 gram narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan A, sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial BS. BS ditangkap petugas ketika datang ke rumah R untuk mengambil sabu pesanannya.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Rajawali Gang Anoor, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai sebesar ± Rp 63 Juta, 3 buah sepeda motor, dan beberapa barang pribadi milik tersangka.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selanjutnya, barang bukti dan seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
Siaran Pers
BEKERJA SAMA DENGAN BNN PROVINSI, BNN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Terkini
-
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026
