Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNN berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dengan kronoligis sebagai berikut :I. Pengungkapan kasus di Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari diamankannya tersangka berinisial H di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (6/9), petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana Narkotika. H mengaku telah mengirimkan paket atas nama penerima berinisial AM dengan alamat Jl. Apel No. 6 Wates, Mojokerto. Petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut ke alamat rumah yang tertera, namun tidak menemukan pemilik rumah.Sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial AM datang mengambil paket di kantor jasa penitipan yang terletak di Jl. Bhayangkara, Stasiun Mojokerto. Selanjutnya, petugas mengamankan AM. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan berhasil menemukan 50,85 gram kristal bening yang diselipkan didalam pemanggang roti elektronik. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 938 butir ( 146,38 gr) tablet Ephedrine, 3,9 gram Kristal cokelat, 0,4 gram Kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan (ephedrine), 200 ml cairan (aseton) dan 300 ml cairan bening. Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel milik AM yang beralamat di Jl. Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto – Jatim.Selain barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Mobil Honda Jazz warna Biru Metalik yang dibawa oleh tersangka AM, 1 (satu) buah Buku Tahapan BCA KCU Mojokerto, 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh) senila Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan beberapa surat berharga lainnya.Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.II. Pengungkapan kasus di Samarinda, Kalimantan Timur.Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J dan dan seorang wanita berinisial R als E karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan petugas dikediaman R di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur Sabtu (7/9). Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan 47,82 gram narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan A, sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial BS. BS ditangkap petugas ketika datang ke rumah R untuk mengambil sabu pesanannya.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Rajawali Gang Anoor, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai sebesar ± Rp 63 Juta, 3 buah sepeda motor, dan beberapa barang pribadi milik tersangka.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selanjutnya, barang bukti dan seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
Siaran Pers
BEKERJA SAMA DENGAN BNN PROVINSI, BNN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024