Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), BNN berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkotika dengan kronoligis sebagai berikut :I. Pengungkapan kasus di Mojokerto, Jawa Timur. Berawal dari diamankannya tersangka berinisial H di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (6/9), petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana Narkotika. H mengaku telah mengirimkan paket atas nama penerima berinisial AM dengan alamat Jl. Apel No. 6 Wates, Mojokerto. Petugas BNN melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut ke alamat rumah yang tertera, namun tidak menemukan pemilik rumah.Sekitar pukul 14.45 WIB, seorang pria berinisial AM datang mengambil paket di kantor jasa penitipan yang terletak di Jl. Bhayangkara, Stasiun Mojokerto. Selanjutnya, petugas mengamankan AM. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan berhasil menemukan 50,85 gram kristal bening yang diselipkan didalam pemanggang roti elektronik. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 938 butir ( 146,38 gr) tablet Ephedrine, 3,9 gram Kristal cokelat, 0,4 gram Kristal putih, 63,6 gram serbuk putih, 20 ml cairan (ephedrine), 200 ml cairan (aseton) dan 300 ml cairan bening. Barang bukti tersebut ditemukan di bengkel milik AM yang beralamat di Jl. Raya Brangkal, Kelurahan Gemekan, Kecamatan Sooko, Mojokerto – Jatim.Selain barang bukti Narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Mobil Honda Jazz warna Biru Metalik yang dibawa oleh tersangka AM, 1 (satu) buah Buku Tahapan BCA KCU Mojokerto, 400 (empat ratus) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh) senila Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan beberapa surat berharga lainnya.Tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.II. Pengungkapan kasus di Samarinda, Kalimantan Timur.Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J dan dan seorang wanita berinisial R als E karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya diamankan petugas dikediaman R di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur Sabtu (7/9). Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan 47,82 gram narkotika golongan I jenis sabu. Menurut keterangan A, sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial BS. BS ditangkap petugas ketika datang ke rumah R untuk mengambil sabu pesanannya.Petugas BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah A di Jalan Rajawali Gang Anoor, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 1,67 gram, uang tunai sebesar ± Rp 63 Juta, 3 buah sepeda motor, dan beberapa barang pribadi milik tersangka.Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam terancam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Selanjutnya, barang bukti dan seluruh tersangka dibawa ke Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam
Siaran Pers
BEKERJA SAMA DENGAN BNN PROVINSI, BNN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023