Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar pada hari Sabtu (31/8) melaksanakan kunjungan kerja serta pengarahan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal. Dalam kesempatan itu hadir beberapa Kepala BNNK seperti BNNK Kendal, Batang, Purbalingga, dan Kepala BNNP Jawa Timur. Dalam pegarahannya, Anang Iskandar lebih menekankan kepada pentingnya bidang Pencegahan, Pemberdayaan dan Rehabilitasi di lingkungan BNNP dan BNNK. Karena untuk area Pemberantasan bisa dilakukan oleh Polda atau Polres setempatBerdasarkan penelitian, jumlah pengguna Narkoba di daerah Jawa Tengah adalah sebesar 493.000 orang. Ini menjadi tugas tersendiri bagi BNNP ataupun BNNK untuk bagaimana menurunkan angka prevelensi dari 493.000 jumlah pengguna di Jawa Tengah bisa di stop. Karena kalau tdk, 493.000 orang tersebut akan menjadi konsumen bandar dan akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pengguna narkoba di Jawa Tengah.Bagaimana cara menekan angka prevelensi tersebut? Tentu saja dengan cara merehabilitasi. Bila 493.000 pengguna ini sembuh maka bandar tidak mempunyai pasar lagi. Kita harus menekan pasokannya (pengguna). Masyarakat kita juga harus memahami bahwa masalah narkoba bukan masalah hukum saja, tp juga masalah kesehatan yang perlu disembuhkan. Karena jika banyak demand tentu saja akan banyak supply.Untuk mendukung program rehabilitasi tersebut, saat ini di Jawa Tengah terdapat 18 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) diantaranya di RS Sultan Agung dan PP Mandiri di Jateng milik Depsos. Orang-orang yang melaporkan secara sukarela akan mendapat pengobatan gratis, dan dijamin oleh Undang-Undang Narkotika pasal 128. Dan jikalau dia relaps (kambuh) dia tidak akan dituntut hukuman pidana, tp dikembalikan ke tempat Rehabilitasi.
Berita Utama
Kunjungan Kerja Kepala BNN ke BNNK Kendal
Terkini
- BNN RI SIAPKAN JUKNIS KOLABORASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN NARKOBA 26 Mar 2024
- TINGKATKAN PROFESIONALISME, BNN RI GELAR PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL TAHUN 2024 25 Mar 2024
- BNN RI GELAR PEMBEKALAN MANAJERIAL STANDARDISASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 25 Mar 2024
- MONEV REFORMASI BIROKRASI BNN: LAKUKAN PERUBAHAN GUNA MENDORONG PENINGKATAN NILAI RB 25 Mar 2024
- 22 TAHUN UNTUK P4GN, BNN KUATKAN KOLABORASI BERLANDASKAN PROFESIONALISME WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 22 Mar 2024
- BNN RI-PT BINTANG TOEDJOE BERSIAP PERLUAS KOLABORASI 22 Mar 2024
- TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN REHABILITASI, BNN RI BEKALI PETUGAS PENDAMPING LAYANAN IBM 21 Mar 2024
Populer
- RESMI LANTIK KELOMPOK AHLI, KEPALA BNN RI HARAPKAN REKOMENDASI DALAM WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 01 Mar 2024
- DUKUNG PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI INDONESIA, BNN RI HADIRI PERINGATAN HUT KPLP DAN PPLP 29 Feb 2024
- GELAR FGD, BNN BAHAS TANTANGAN DAN HAMBATAN SINERGITAS APH DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA 07 Mar 2024
- TPPU HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA: BUKAN HANYA TENTANG NOMINAL UANG TETAPI BERAPA ORANG YANG MATI KARENA TRANSAKSI NARKOTIKA 01 Mar 2024
- Deputi Pencegahan Ajak Prajurit TNI Aktif Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba” 29 Feb 2024
- Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Jawa Timur 29 Feb 2024
- KOLABORASI BNN-BNPP-UNODC UNTUK PENGUATAN FORKOMPINCAM DAN APARATUR DESA DI KAWASAN PERBATASAN 01 Mar 2024