Skip to main content
Artikel

ADVOKASI PENYUSUNAN KEBIJAKAN P4GN DI LINGKUNGAN SMA / SMK JAKARTA TIMUR

Oleh 13 Mar 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Cakung – Jakarta Timur, Dalam rangka implementasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jaktranas P4GN dan menjalankan program kerja Tahun Anggaran 2015, BNN Kota Jakarta Timur melakukan kegiatan Advokasi Penyusunan Kebijakan P4GN di Lingkungan SMA / SMK se-Jakarta Timur. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 pukul 10.00 – 17.30 Wib, bertempat di Ruang Pertemuan kantor BNN Kota Jakarta Timur dihadiri oleh 60 (enam puluh) orang peserta yang merupakan perwakilan dari SMA/SMK se-Jakarta Timur yang terdiri dari Kasubbag TU dan guru.Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk menyusun Kebijakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang akan dilaksanakan di lingkungan SMA/SMK di Jakarta Timur, selain itu juga bertujuan untuk membentengi anak didik agar mempunyai imunitas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah maupun di masyarakat sekitar. Hadir dalam kegiatan, kepala BNN Kota Jakarta Timur, Supardi, SH.,MH yang bertindak sebagai narasumber yang memberikan paparan mengenai Kebijakan dan Strategi Menciptakan Lingkungan Bersih dari Penyalahgunaan Narkotika. Beliau didampingi oleh Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Jakarta Timur, Anton S. Siagian, S.H., M.H selaku moderator dalam kegiatan tersebut. Hadir pula Bapak Suyoto, S.Pd, Kepala Seksi SMK Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur selaku narasumber.Kita menyadari bahwa bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta Timur cukup memprihatinkan sehingga Preseiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo mendeklarasikan Indonesia darurat Narkoba dan BNN RI mencanangkan program Penyelamatan para korban penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi 100.000 pecandu di tahun 2015.Pada sesi sharing, peserta terlihat antusias untuk menyampaikan usulan dan masukan terkait penyusunan kebijakan P4GN yang akan diterapkan di lingkungan SMA/SMK se-Jakarta Timur. Pada kesempatan ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya pihak sekolah sangat mendukung untuk bersama-sama dalam melaksanakan kebijakan P4GN di Lingkungan Sekolah. Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Rancangan Kebijakan P4GN berupa 9 (sembilan) point diantaranya : Melaksanakan pencegahan dini terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika; Sekolah berkewajiban melaksanakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing sekolah melalui bidang kesiswaan dan humas; Sekolah berkewajiban melaporkan siswa/siswi yang diduga terindikasi penyalahgunaan narkotika ataupun korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kepada Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur; Apabila Peserta didik telah terbukti menggunakan Narkotika di Lingkungan Sekolah akan dilakukan pembinaan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Timur berupa Rehabilitasi.Hasil dari Rancangan Kebijakan P4GN bersama antara Badan Narkotika Nasional Jakarta Timur dengan Lembaga Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ini akan diserahkan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  Polda Riau, Ikut Peduli Merehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel