Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati pada sidang CND ke 58 di Wina, 9-17 Maret 2015.Indonesia dan beberpa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang menghimbau kepada negara – negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut. Selain itu INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara. Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan oprasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut. Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh perwakilan Delegasi Indonesia, Bali Moniaga pada sidang CND ke 58 mengatakan kita dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.Pemerintah Indonesia dan beberapa negara anggota CND secara tegas tidak akan memberikan tanggapan terhadap laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai himbauan penghapusan hukuman mati. Kita lebih memfokuskan dalam membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika, sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif. Indonesia saat ini telah mendapatkan ancaman peredaran gelap narkotika yang sangat serius. Setiap harinya, jumlah pengguna narkoba meningkat. Bahkan banyak tindak kejahatan yang terjadi karena akibat dari penyalahgunaan narkotika, kejahatan narkotika juga memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi. Penyalahgunaan narkotika saat ini bahkan bukan hanya di kalangan dewasa, akan tetapi sudah menyasar hingga anak-anak sekolah dasar. Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting. Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi seratus ribu penyalah guna narkotika.Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan. Sementara itu, pada sisi yang lainnya, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras – kerasnya, sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya. Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya. Pemberlakuan hukuman mati adalah bentuk dari proteksi agar bangsa ini tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara. Meski ditentang beberapa pihak, Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dasar adalah paham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata dalam rangka untuk menghormati HAM orang lain. Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia, sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia, pungkas Bali Moniaga.
Berita Utama
Sikap Indonesia Terhadap Desakan Penghapusan Hukuman Mati Pada Sidang CND Ke 58 di Wina
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
