Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar menghadiri sosialisasi dan diskusi dekriminalisasi, depenalisasi, dan diversi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung, Jakarta (20/8).Acara ini diisi oleh beberapa narasumber dari Mahkamah Agung dan Kementrian Kesehatan, diantaranyaH.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH., Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM.,Timur P manurung,SH., MM,Soeroso Ono,SH., MH dan Riza Sarasvita PhD.Dalam paparannya Kepala BNN mengatakan bahwa permasalahan Narkotika di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Demand kita sangat besar yaitu sekitar 4 juta orang penyalahguna di seluruh Indonesia membuat Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk peredaran Narkoba.Untuk menanggulangi hal ini Rehabilitasi menjadi aspek yang penting ataupun panglima besar di depan. Jika saja dalam 1 tahun kita bisa merehabilitasi 500 pecandu, maka angka demand sebesar 4 juta penyalahguna tersebut diharapkan menurun.Selanjutnya dekriminalisasi belum berjalan sesuai dengan harapan. Bahwa pecandu tidak seharusnya dihukum pidana tetapi di hukum rehabilitasi. Ini semua ada di tangan para hakim yang memutuskan pidana atau rehab.Hal ini sesusai dengan kontstruksi dekriminalisasi yaitu hakim dapat memutuskan hukuman rehabilitasi pengguna Narkoba dengan perlu dilakukan asesmen. Hakim dapat putuskan masa menjalani rehab dihitung sebagai menjalani hukuman pidana. Kewenangan merehab pecandu ada ditangan penyidik, JPU, dan hakim, tentunya dengan melalui asesmen terlebih dahulu. Dan pengguna narkoba tetap dianggap melakukan perbuatan hukum, namun hukumannya adalah rehabilitasi.Sementara itu Konstruksi Depenalisasi adalah jika pecandu lapor sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maka tidak akan dipidana. Kurangnya memahami masalah adiksi, bahwa para pecandu cenderung lebih senang dipidana daripada direhabilitasi. Bagi mereka akan lebih sakit jikalau mereka dihukum rehabilitasi karena itu sangat menyiksa.Sampai saat ini upaya pemberantasan telah dilakukan secara massive, namun itu sebenarnya belum seberapa. Sekarang jenis Narkoba yang beredar semakin bervariasi. Sudah ada 21 jenis zat baru yang masuk ke Indonesia dan belum ada di Undan-Undang. Hal ini menjadi masalah tersendiri yag dapat mejalar ke penyalahguna-penyalahguna yang baru. Apalagi masyarakat kita belum sepenuhnya paham mana penyalahguna yang perlu dihukum atau direhabilitasi.
Berita Utama
Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Terkini
-
BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026 -
BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA 20 Mei 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG PARIPURNA DPR BERSAMA JAJARAN KABINET MERAH PUTIH 20 Mei 2026 -
PERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118, BNN TEGASKAN KOMITMEN MELINDUNGI TUNAS BANGSA 20 Mei 2026 -
SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
Populer
- BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026

- INDONESIA TUAN RUMAH PERTEMUAN INTERNASIONAL PADA CPDAP NATIONAL SECRETARIAT MEETING TAHUN 2026 BAHAS PENGUATAN KERJA SAMA PENANGGULANGAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026

- BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026

- INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026

- LANTIK 214 PEJABAT, BNN TEGUHKAN KOMITMEN WAR ON DRUGS FOR HUMANITY 27 Apr 2026

- BNN TERIMA AUDIENSI DAN STUDI TIRU LPSK, PERKUAT SINERGI PELAYANAN PUBLIK 28 Apr 2026
