Skip to main content
Berita Utama

Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Oleh 21 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar menghadiri sosialisasi dan diskusi dekriminalisasi, depenalisasi, dan diversi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung, Jakarta (20/8).Acara ini diisi oleh beberapa narasumber dari Mahkamah Agung dan Kementrian Kesehatan, diantaranyaH.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH., Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM.,Timur P manurung,SH., MM,Soeroso Ono,SH., MH dan Riza Sarasvita PhD.Dalam paparannya Kepala BNN mengatakan bahwa permasalahan Narkotika di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Demand kita sangat besar yaitu sekitar 4 juta orang penyalahguna di seluruh Indonesia membuat Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk peredaran Narkoba.Untuk menanggulangi hal ini Rehabilitasi menjadi aspek yang penting ataupun panglima besar di depan. Jika saja dalam 1 tahun kita bisa merehabilitasi 500 pecandu, maka angka demand sebesar 4 juta penyalahguna tersebut diharapkan menurun.Selanjutnya dekriminalisasi belum berjalan sesuai dengan harapan. Bahwa pecandu tidak seharusnya dihukum pidana tetapi di hukum rehabilitasi. Ini semua ada di tangan para hakim yang memutuskan pidana atau rehab.Hal ini sesusai dengan kontstruksi dekriminalisasi yaitu hakim dapat memutuskan hukuman rehabilitasi pengguna Narkoba dengan perlu dilakukan asesmen. Hakim dapat putuskan masa menjalani rehab dihitung sebagai menjalani hukuman pidana. Kewenangan merehab pecandu ada ditangan penyidik, JPU, dan hakim, tentunya dengan melalui asesmen terlebih dahulu. Dan pengguna narkoba tetap dianggap melakukan perbuatan hukum, namun hukumannya adalah rehabilitasi.Sementara itu Konstruksi Depenalisasi adalah jika pecandu lapor sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maka tidak akan dipidana. Kurangnya memahami masalah adiksi, bahwa para pecandu cenderung lebih senang dipidana daripada direhabilitasi. Bagi mereka akan lebih sakit jikalau mereka dihukum rehabilitasi karena itu sangat menyiksa.Sampai saat ini upaya pemberantasan telah dilakukan secara massive, namun itu sebenarnya belum seberapa. Sekarang jenis Narkoba yang beredar semakin bervariasi. Sudah ada 21 jenis zat baru yang masuk ke Indonesia dan belum ada di Undan-Undang. Hal ini menjadi masalah tersendiri yag dapat mejalar ke penyalahguna-penyalahguna yang baru. Apalagi masyarakat kita belum sepenuhnya paham mana penyalahguna yang perlu dihukum atau direhabilitasi.

Baca juga:  Sosialisasikan P4GN, BNN Malut Gelar Diskusi Bersama Mahasiswa

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel