Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar menghadiri sosialisasi dan diskusi dekriminalisasi, depenalisasi, dan diversi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung, Jakarta (20/8).Acara ini diisi oleh beberapa narasumber dari Mahkamah Agung dan Kementrian Kesehatan, diantaranyaH.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH., Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM.,Timur P manurung,SH., MM,Soeroso Ono,SH., MH dan Riza Sarasvita PhD.Dalam paparannya Kepala BNN mengatakan bahwa permasalahan Narkotika di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Demand kita sangat besar yaitu sekitar 4 juta orang penyalahguna di seluruh Indonesia membuat Indonesia menjadi pasar yang bagus untuk peredaran Narkoba.Untuk menanggulangi hal ini Rehabilitasi menjadi aspek yang penting ataupun panglima besar di depan. Jika saja dalam 1 tahun kita bisa merehabilitasi 500 pecandu, maka angka demand sebesar 4 juta penyalahguna tersebut diharapkan menurun.Selanjutnya dekriminalisasi belum berjalan sesuai dengan harapan. Bahwa pecandu tidak seharusnya dihukum pidana tetapi di hukum rehabilitasi. Ini semua ada di tangan para hakim yang memutuskan pidana atau rehab.Hal ini sesusai dengan kontstruksi dekriminalisasi yaitu hakim dapat memutuskan hukuman rehabilitasi pengguna Narkoba dengan perlu dilakukan asesmen. Hakim dapat putuskan masa menjalani rehab dihitung sebagai menjalani hukuman pidana. Kewenangan merehab pecandu ada ditangan penyidik, JPU, dan hakim, tentunya dengan melalui asesmen terlebih dahulu. Dan pengguna narkoba tetap dianggap melakukan perbuatan hukum, namun hukumannya adalah rehabilitasi.Sementara itu Konstruksi Depenalisasi adalah jika pecandu lapor sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) maka tidak akan dipidana. Kurangnya memahami masalah adiksi, bahwa para pecandu cenderung lebih senang dipidana daripada direhabilitasi. Bagi mereka akan lebih sakit jikalau mereka dihukum rehabilitasi karena itu sangat menyiksa.Sampai saat ini upaya pemberantasan telah dilakukan secara massive, namun itu sebenarnya belum seberapa. Sekarang jenis Narkoba yang beredar semakin bervariasi. Sudah ada 21 jenis zat baru yang masuk ke Indonesia dan belum ada di Undan-Undang. Hal ini menjadi masalah tersendiri yag dapat mejalar ke penyalahguna-penyalahguna yang baru. Apalagi masyarakat kita belum sepenuhnya paham mana penyalahguna yang perlu dihukum atau direhabilitasi.
Berita Utama
Sosialisasi dan Diskusi Deskriminalisasi, Depenalisasi dan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- PEDULI KORBAN GEMPA FLORES, BNN KIRIMKAN BANTUAN KEMANUSIAAN 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026
