Skip to main content
Berita Utama

ADVOKASI IMPLEMENTASI INPRES NO.12 TAHUN 2011 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH TAHUN 2013 DI KECAMATAN PAYANGAN KABUPATEN GIANYAR

Oleh 26 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam rangka mendukung program pemerintah di Wilayah Kabupaten Gianyar yaitu untuk menciptakan lingkungan Kabupaten Gianyar yang Sehat dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba serta Visi dari BNN yaitu Terwujudnya Masyarakat Indonesia Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2015, yaitu dengan melaksanakan Advokasi Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011 di Lingkungan Pemerintah yang bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar pada hari Selasa,16 Juli 2013 pukul 09.00 wita yang dihadiri oleh 27 orang peserta dan sebagai narasumber yaitu dari Kepala Badan Narkotika Nasional, Kasi Pencegahan dan tim penyuluh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar.Adapun hasil dari kegiatan Advokasi tersebut adalah : a. Peserta sangat antusias dengan adanya program dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar b. Peserta sangat mendukung seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN kabupaten Gianyarc. Peserta ingin agar program dari BNN kabupaten Gianyar bisa terlaksana agar penyalahgunaan Narkoba di wilayah Gianyar bisa berkurang.

Baca juga:  BNN Gelar Diskusi Kelompok Terarah Bahas Konsep Kinerja Rancangan Renstra BNN 2025-2029

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel