Skip to main content
Berita Utama

Waspadai, 354 Zat Psikoaktif Baru Hadir di 80 Lebih Negara di Dunia

Oleh 18 Mar 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Dalam sidang tahunan CND ke 57, telah dilakukan pembahasan mengenai ancaman dari NPS yang berkembang secara cepat di seluruh dunia. Fenomena dari zat aktif baru ini berkembang sangat cepat tidak hanya dalam jumlahnya, di mana tahun lalu berjumlah 251 jenis yang beredar, saat ini telah ditemukan sebanyak 354 zat, dan dalam 3 tahun terakhir dari 20 negara yang melaporkan ditemukan zat tersebut, saat ini telah mencapai 80 lebih negara. Zat aktif baru ini menjadi tantangan bersama semua negara sehingga perlu diatasi secara bersama – sama, dalam kaitan ini tantangan terbesar yang dihadapi semua negara antara lain adalah, pertama zat ini belum diatur dalam 3 konvensi yang mengatur mengenai narkotika dan obat – obatan. Kedua perkembangan cyber teknologi telah mempercepat peredaran dan penjualannya tanpa dapat di awas. Ketiga, hanya sedikit negara yang sudah menerapkan peraturan mengenai pengawasan zat aktif baru ini. Keempat, secara farmakologis karena zat baru, sampai saat ini belum ada penelitian terhadap dampak penggunaan secara keilmuan. Kelima, perkembangan jenis zat yang selalu berubah – rubah sehingga menyulitkan penegak hukum melakukan pengawasan terhadap perkembangan zat tersebut. Dari pengalaman penanganan di Amerika, saat ini dapat dikatakan mereka menganani melalui penerapan pengawasan sementara terhadap zat – zat baru tersebut yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masayarakat dan kesehatan keamanan masyarakat selama 3 tahun, setelah itu baru dapat dimasukan kedalam daftar golongan 1 narkotika. Tantangan yang lain adalah kurangnya kemampuan untuk menditeksi secara laboratoium, karena zat – zat ini masih sangat baru. Salah satu bahaya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah promosi dan penjualan zat ini terutama dikalangan generasi muda selalu dikenalkan sebagai zat yang aman dan legal serta murah, sehingga banyak konsumen merasa aman dan tidak melanggar hukum. Indonesia sudah saatnya untuk mengantisipasi dengan cepat wabah zat adiktif ini, mengingat saat ini sudah ditemukan 26 zat baru.

Baca juga:  Pendidikan Karakter Bentengi Siswa Dari Ancaman Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel