Lembaga PBB yang membidangi masalah Narkotika dan kejatahan terorganisir lainnya, atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menilai publikasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, belum maksimal.UNODC sadar betul bahwa upaya penyadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba harus menjadi salah satu prioritas utama. Kegiatan pencegahan yang maksimal tentu saja harus melibatkan berbagai unsur seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk mempromosikan gaya hidup sehat sejak dini hingga dewasa kelak. UNODC melihat, setiap dolar yang dihabiskan untuk kegiatan pencegahan, maka paling tidak sepuluh anak muda dapat terselematkan dengan memiliki kesehatan yang prima, kehidupan sosial yang baik dan jauh dari kriminalitas, di masa yang akan datang.Sebagai salah satu upaya mensosialisasikan formula program pencegahan yang komprehensif, UNODC merilis standar pencegahan penyalahgunaan Narkoba skala internasional.Standar ini disusun agar menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengembangkan kebijakan atau strategi di bidang pencegahan yang efektif di masa depan.Dalam standar ini dijelaskan tentang beberapa program intervensi yang telah terbukti di beberapa negara, yang disesuaikan dengan sasaran usia. Selain itu, panduan tersebut mengulas dengan lengkap mengenai isu-isu tentang kegiatan pencegahan Narkoba yang memerlukan riset lebih lanjut.Penyusunan dokumen tentang standar ini melibatkan berbagai organisasi dunia seperti pusat monitoring penyalahgunaan narkoba Eropa, Komisi Pengawasan Penyalahgunaan narkoba inter-Amerika, dan sejumlah institusi lainnya yang bergerak di bidang penanggulangan Narkoba level internasional. (BK, sumber : UNODC)
Berita Utama
UNODC Merilis Standar Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- 15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025