Lembaga PBB yang membidangi masalah Narkotika dan kejatahan terorganisir lainnya, atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menilai publikasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, belum maksimal.UNODC sadar betul bahwa upaya penyadaran publik tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba harus menjadi salah satu prioritas utama. Kegiatan pencegahan yang maksimal tentu saja harus melibatkan berbagai unsur seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat. Tujuannya jelas, untuk mempromosikan gaya hidup sehat sejak dini hingga dewasa kelak. UNODC melihat, setiap dolar yang dihabiskan untuk kegiatan pencegahan, maka paling tidak sepuluh anak muda dapat terselematkan dengan memiliki kesehatan yang prima, kehidupan sosial yang baik dan jauh dari kriminalitas, di masa yang akan datang.Sebagai salah satu upaya mensosialisasikan formula program pencegahan yang komprehensif, UNODC merilis standar pencegahan penyalahgunaan Narkoba skala internasional.Standar ini disusun agar menjadi pedoman bagi pembuat kebijakan di seluruh dunia dalam rangka mengembangkan kebijakan atau strategi di bidang pencegahan yang efektif di masa depan.Dalam standar ini dijelaskan tentang beberapa program intervensi yang telah terbukti di beberapa negara, yang disesuaikan dengan sasaran usia. Selain itu, panduan tersebut mengulas dengan lengkap mengenai isu-isu tentang kegiatan pencegahan Narkoba yang memerlukan riset lebih lanjut.Penyusunan dokumen tentang standar ini melibatkan berbagai organisasi dunia seperti pusat monitoring penyalahgunaan narkoba Eropa, Komisi Pengawasan Penyalahgunaan narkoba inter-Amerika, dan sejumlah institusi lainnya yang bergerak di bidang penanggulangan Narkoba level internasional. (BK, sumber : UNODC)
Berita Utama
UNODC Merilis Standar Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
-
BERSINERGI BERANTAS NARKOTIKA, LINDUNGI MASA DEPAN ANAK BANGSA 24 Okt 2026 -
SINERGI BNN, POLRI, BEA DAN CUKAI UNGKAP LABORATORIUM GELAP NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL, SITA 1,2 TON SABU 23 Okt 2026 -
TIM GABUNGAN BNN, POLRI, SERTA BEA DAN CUKAI AMANKAN KAPAL TANKER BERMUATAN 1,16 TON KETAMINE 23 Okt 2026 -
BNN UNGKAP 98 PERSEN SAMPEL CAIRAN VAPE YANG DIUJI, POSITIF MENGANDUNG NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, ATAU NPS 23 Okt 2026 -
BNN DORONG DIGITALISASI LAYANAN LABORATORIUM UNTUK PERCEPAT PELAYANAN PUBLIK 23 Okt 2026 -
BNN SIAPKAN PETUGAS PELAYANAN YANG RESPONSIF DALAM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT 22 Okt 2026 -
BNN BENTENGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA SEJAK DINI 22 Okt 2026
Populer
- BNN PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KAWASAN RAWAN NARKOBA LOMBOK TIMUR 25 Sep 2026

- BNN DAN SRIKANDI PDDI SAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA DENGAN DONOR DARAH 24 Sep 2026

- SESTAMA BNN RI HADIRI FORSES, PERKUAT SINERGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN 26 Sep 2026

- HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026

- BERIKAN KULIAH UMUM DI UNHAN, KEPALA BNN RI LINDUNGI GENERASI MUDA DEMI KEDAULATAN NEGARA 24 Sep 2026

- BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026

- BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026
