Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Penegasan itu disampaikan Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Ambassador Bali Moniaga, menanggapi berbagai polemik di masyarakat tentang pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Selanjutnya Bali Moniaga yang ditemui di Gedung BNN, Jumat (22/3) menjelaskan, BNN sebagai executing agency di bidang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), wajib bekerja secara profesional dan wajib melaksanakan semua amanah Undang-Undang, baik KUHP maupun UU No. 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuma mati.Dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan bahwa penerapan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana Narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, akan tetapi justru para pelaku tersebut telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa yang akan datang, tandas Bali Moniaga lagi.Selain itu, tambah Bali Moniaga, hukuman mati telah diatur dalam KUHP, pasal 10 yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional dan telah berlaku berabad-abad lamaya, Pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan ICCPR. Dalam membaca dan menafsirkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak bisa sepotong-sepotong, hak setiap orang untuk hidup sebagaimana tertera dalam pasal 28 a dan 28 i ayat (1) harus dibaca dan ditafsirkan dalam kesatuan dengan pasal 28 j ayat (2) yaitu dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, jelas Bali Moniaga.International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan : Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life,Tetapi ICCPR masih membolehkan adanya hukuman mati bagi tindak pidana narkotika karena kejahatan narkotika adalah kejahatan extra ordinary most serious transnational organized crime, ujar Bali Moniaga. Meskipun pelaksanaan hukuman mati di Indonesia tetap dipertahankan, tapi dalam pelaksanaannya sangat selektif dan cenderung hati-hati. Sejak hukuman hati diberlakukan di Indonesia, terdapat 134 terpidana mati, tapi hingga kini baru 22 terpidana mati yang sudah dieksekusi, jadi masih ada 112 lagi yang menunggu dieksekusi, Dari 22 terpidana mati yang sudah dieksekusi, terdapat enam terpidana kasus narkoba. Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Amerika atau Malaysia kita paling selektif dan sangat hati-hati dalam menerapkan hukuman mati, jelas Bali Moniaga. Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Anang Iskandar, menekankan perlunya segera dilaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi, Alasannya, hukuman mati diperlukan utamanya apabila yang bersangkutan selama di penjara masih mengedarkan narkotika, selain itu juga sebagai bagian dari memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum. Diharapkan hukuman mati bisa efektif untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia, tandas Anang Iskandar. (pas)
Berita Utama
Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Melindungi dan Menyelamatkan Bangsa Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Terkini
- Kunjungan Kerja dalam rangka harmonisasi Stakeholder pada program Alternative Development di Mandailing Natal Sumatera Utara 17 Mei 2024
- Kembali Menang Dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas Dalam Pelaksanaan Tugas 13 Mei 2024
- Tingkatkan Kerja Sama, Kepala BNN RI Study Visit ke Markas DEA Amerika Serikat 13 Mei 2024
- ASIK BNN Berikan Kemudahan Dalam Layanan Pengelolaan Kepegawaian 08 Mei 2024
- Audiensi dalam rangka Study Banding Program Pemberdayaan Masyarakat BNN dengan BNPT 08 Mei 2024
- BNN Sepakati Kerja Sama P4GN Melalui Tri Darma Perguruan Tinggi Dengan UIN Syarif Hidayatullah 07 Mei 2024
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
Populer
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI 06 Mei 2024
- Rapat Penyusunan Juknis Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Koorporasi (CSR) Program Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Rawan Narkoba 02 Mei 2024
- Rapat Koordinasi Penanganan Kawasan Rawan Kampung Narkoba 23 Apr 2024
- Rapat Sinergi dalam rangka penyusunan Juknis Penanganan Kawasan Rawan 24 Apr 2024
- BNN RI DAN PKJN RS MARZOEKI MAHDI BERSINERGI DALAM REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA 27 Apr 2024
- Pemetaan Potensi Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kawasan Tanaman Terlarang di Aceh Utara 03 Mei 2024
- TIBA DI BUMI FLOBAMORATA, KEPALA BNN RI SAMBANGI JAJARAN DI BNN PROVINSI NTT 27 Apr 2024