Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Rehabilitasi

BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA

BNN SUSUN PERATURAN PEMBERLAKUAN WAJIB SNI LAYANAN REHABILITASI NAPZA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan BNN tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya secara wajib di Jakarta, pada Rabu (20/5).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator PMK, POLRI, serta sejumlah organisasi profesi dan lembaga internasional seperti Colombo Plan dan UNODC.

Dalam sambutannya, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dr. Syamsul Bahar, M.Kes, MARS menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi bagi Orang dengan Gangguan Penggunaan NAPZA sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

BNN menilai pemberlakuan wajib SNI tersebut menjadi langkah penting dalam menjamin mutu layanan rehabilitasi, meningkatkan kapabilitas sarana dan sumber daya manusia, serta memperkuat penanganan rehabilitasi sebagai bagian dari tindakan pro justicia.

Baca juga:  Kepala BNN RI Ajak Bikers Gelorakan War On Drugs : Fight Against Drugs Dealer And Win!

“Pemberlakuan wajib SNI 8807:2022 merupakan upaya strategis untuk memastikan kualitas layanan rehabilitasi yang terstandar dan berkelanjutan di seluruh Indonesia,” ujar Suhartini Saragi selaku Adminkes Madya Direktorat PLRKM.

Lebih lanjut Suhartini mengatakan bahwa BNN telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung implementasi standar layanan rehabilitasi, mulai dari penyusunan SNI 8807:2022, penyusunan skema penilaian kesesuaian sektor jasa, hingga penyusunan Risk Impact Analysis penerapan regulasi SNI pada layanan rehabilitasi NAPZA di Indonesia.

Selain itu, berdasarkan surat Kementerian Koordinator PMK, BNN ditunjuk sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi penguatan pelaksanaan rehabilitasi narkotika, termasuk pengaturan penerapan wajib SNI 8807:2022. Hasil koordinasi dengan Kementerian Hukum juga merekomendasikan agar pengaturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan BNN sesuai tugas dan fungsi BNN sebagai koordinator bidang P4GN.

Melalui kegiatan ini, BNN berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan kontribusi terhadap penyusunan regulasi sehingga implementasi standar layanan rehabilitasi dapat berjalan optimal dan menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan rehabilitasi di Indonesia.

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Baca juga:  Pangkas Operasional Jam Klub Malam Untuk Cegah Narkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel