Skip to main content
Siaran Pers

16.397 BUTIR EKSTASI DAN 435,6 GRAM SABU DIMUSNAHKAN OLEH BNN

Oleh 22 Mar 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta — Jumat (21/3), Untuk yang ke-8 kalinya di tahun 2013, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan serbuk cokelat dengan rincian sebagai berikut :

NO. JENISBARANG BUKTI TOTAL AWAL PENYISIHAN TOTAL MUSNAH
Lab/Pembuktian Perkara Diklat IPTEK
1. Sabu 636,1 Gr 138,5 Gr 31 Gr 31 Gr 435,6 Gr
2. Ekstasi 16.679 butir (3.977,15 Gr) 102 butir (21,9 Gr) 90 butir (19,5 Gr) 90 butir (19,5 Gr) 16.397 butir (3.916,25 Gr)
3. Serbuk Hijau (+) MDMA 5,25 Gr 5,25 Gr 0
4. Tablet Cokelat (+) Metkatinona 30,5 Gr 2,5 Gr 28 Gr

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 2 (dua) kasus yang dilakukan oleh BNN pada awal Maret 2013. Adapun kronolgis dari kedua kasus tersebut adalah sebagai berikut :1. Laporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/17-SIN/III/2013/BNN & LKN/20-SIN/III/2013/BNNTersangka : 1. MM – Perempuan – WNI – Swasta 2. WW – Perempuan – WNI – Ibu Rumah Tangga 3. VV – Perempuan – WNI – Swasta 4. RA – Laki-Laki – WNI – Swasta 5. MA – Perempuan – WNI – Wiraswasta 6. HA – Laki-Laki – WNI – MahasiswaTKP : DI Yogyakarta – Jakarta – SurabayaBarang Bukti : 61 Kapsul isi sabu dengan berat total 533,8 gramKronologisPada tanggal 24 Februari 2013, dua orang perempuan berinisial MM dan WW berangkat menuju Selangor, Malaysia atas perintah seorang perempuan berinisial MA. Setibanya di Malaysia, MM dan WW bertemu seseorang berinsial JO (WN Nigeria) untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu. Selama 4 (empat) hari, MM dan WW memasukkan kapsul-kapsul berisi sabu ke dalam perutnya melalui mulut. MM menelan 31 butir kapsul dan WW menelan 30 butir kapsul.Pada tanggal 1 Maret 2013, WW tiba di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. WW kemudian bertemu dengan seorang pria berinsial RA di Hotel Pojok. RA ditugaskan oleh MA untuk mengambil paspor MM dan WW. Setelah menyerahkan paspor, WW kemudian kembali take off menuju Jakarta dan tiba di Hotel Astika, Mangga Besar, Jakarta, sekitar pukul 24.00 WIB.Di hotel tersebut, WW berhasil mengeluarkan 28 kapsul berisi sabu yang telah ditelannya. Pada pukul 02.00 WIB, WW diamankan oleh oleh petugas BNN, dan 2 (dua) butir kapsul yang masih berada di perutnya berhasil dikeluarkan pada pukul 05.00 WIB.Pada tanggal 2 Maret 2013, dibawah pengawasan BNN, WW menghubungi ER, seorang Napi penghuni salah satu lapas di Indonesia, untuk melaporkan bahwa kapsul sudah berhasil dikeluarkan. Pukul 15.00 WIB datang seorang wanita suruhan ER yang berinisial VV ke kamar WW untuk mengambil kapsul-kapsul tersebut, dan langsung diamankan oleh petugas BNN.Pada tanggal 2 Maret 2013, MM berangkat menuju Jakarta dari Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Sama seperti WW sebelumnya, MM juga menemui RA untuk menyerahkan paspor dan kemudian take off menuju Jakarta. MM kemudian diamankan oleh petugas BNN di Hotel Amaris, Mangga Besar, Jakarta, beserta barang bukti 31 butir kapsul berisi sabu yang berhasil dikeluarkan dari dalam perutnya.Selanjutnya petugas juga mengamankan RA di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dari keterangan RA, kemudian petugas berhasil mengamankan MA di sebuah hotel di Surabaya. Dari tangan MA, petugas juga menemukan 17 paspor atas nama orang lain yang ada didirinya. Bersama MA petugas mengamankan seorang pria berinisial HA yang merupakan adik dari RA. Dari pengakuannya, HA juga pernah menjadi kurir Narkoba yang ditugaskan oleh MA yang merupakan kaki tangan ER.Total barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah 61 kapsul berisi sabu dengan berat total 533,8 gram.MM mengaku mengenal MA pada saat ia masih bekerja sebagai SPG di sebuah Mall. MA kemudian menawarkan pekerjaan baru ini kepada MM. Menjadi kurir sabu seperti ini merupakan kali keenam bagi MM dan WW. Setiap melakukan pengiriman barang, MM dan WW mengaku menerima upah sebesar Rp 4 juta dari MA.2. Laporan Kasus Narkotika, nomor : LKN/21-SIN/III/2013/BNN & LKN/22-SIN/III/2013/BNNTersangka : 1. AP als ME – Laki-Laki – WNI – 23 Tahun – Mahasiswa 2. SU als AH – Laki-Laki – WNI – 39 Tahun – Wiraswasta 3. MA als JH – Laki-Laki – WNI – 31 Tahun – Karyawan 4. SY als RI – Laki-Laki – WNI – 33 Tahun – WiraswastaTKP : Jl. Air Bersih Gang Kasih No. 32A, Medan – Sumatera Utara Jl. Irian No. 5 Pekan Tanjung Morawa, Deli Serdang – Sumatera UtaraBarang Bukti : 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi; 102,2 gram sabu; 5,25 gram serbuk cokelat; 30,5 gram serbuk hijau yang diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi.KronologisPada tanggal 4 Maret 2013, sekitar pukul 18.00 WIB, AP alias ME mendapat perintah dari YS als AG, untuk mengambil barang berupa Narkotika dari seseorang. Pada pukul 20.00 WIB, orang suruhan YS als AG menghubungi AP als ME untuk mengambil barang berupa Narkotika tersebut di samping mini market, di Jl. Sisingamangaraja, Medan. Setelah barang diambil, AP als ME kemudian menyimpan plastik berisi sabu tersebut di rumah kontrakan temannya sambil menunggu perintah selanjutnya dari YS als A.Pada tanggal 5 Maret 2013, sekitar pukul 02.00 WIB, AP als ME mengemas sabu kedalam plastik masing-masing antara 5 sampai 10 gram per plastiknya. Pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan teman tersangka AP als ME, datang seorang laki-laki berinisial MA als JH yang merupakan teman tersangka AP als ME berencana akan menginap di rumah kontrakan tersebut. Tidak lama kemudian petugas BNN mengamankan para tersangka.Dari pengembangan yang dilakukan oleh BNN kemudian petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu, SU als AH dan SY als RI karena kedapatan telah menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara jual beli Narkotika dengan barang bukti 16.679 butir atau 3.977,15 gram ekstasi; 102,2 gram sabu; 5,25 gram tablet cokelat (+) Metkatinona; 30,5 gram serbuk hijau (+) MDMA.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Pemusnahan barang bukti Narkotika ini sesuai dengan Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus ini, setidaknya sebanyak ± 18.596 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Baca juga:  BARANG BUKTI PENYELUNDUPAN 4 KG SABU DIMUSNAHKAN BNN
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
SabuHeroinEkstasiTablet Cokelat (+) Metkatinona 12.052,48 gram0,4 gram16.397 butir / 3.916,25 gram28 gram

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel