Sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Bersama Mahkumjakpol-Kemenkes-Kemensos-BNN dan sinergitas antar institusi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang disingkat P4GN , telah dibentukTim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017.Tim ini terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor: Skep/09/I/Ka/Bu.02.03/2017/BNNP-JTG tanggal 6 Januari 2017 tentang Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017. Tim Asesmen Terpadu adalah tim yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan satuan kerja setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi. Tim Asesmen Terpadu ini memiliki tugas yaitu asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan serta melakukan analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.Kegiatan Tim Asesmen Terpadu memiliki tujuan agar Pecandu dan/ Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika selama dan setelah proses peradilan dapat ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan (Peraturan Kepala BNN RI No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan / atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi), kata Istantiyono (Kepala BNN Kabupaten Temanggung).Badan Narkotika Nasional Kabupaten Temanggung telah melakukan kegiatan Asesmen Terpadu terhadap satu tersangka yang dikirim oleh Penyidik Sat Reserse Narkoba Polres Temanggung pada bulan Januari Tahun 2017 ini. (Humas BNN Kabupaten Temanggung). #stopnarkoba #TemanggungStopNarkobaB/BRD-30/II/2017/Humas
Berita Utama
Tim Asesmen Terpadu (TAT)Tingkat Kabupaten Temanggung Tahun 2017
Terkini
-
BNN DAN PEMKAB SAMPANG TUNJUKKAN KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN SAMPANG BERSINAR 30 Apr 2025
-
BNN DAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU DAN GANJA 30 Apr 2025
-
PERKUAT KEWENANGAN DAN PERAN KELEMBAGAAN, BNN BAHAS REVISI UU NARKOTIKA 29 Apr 2025
-
BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
-
DUKUNG RUU STATISTIK, BNN SAMPAIKAN BEBERAPA USULAN DALAM RDP BERSAMA BALEG DPR RI 29 Apr 2025
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- NUANSA IDULFITRI WARNAI HUT KE-23 BNN: MOMENTUM REFLEKSI DAN SERUAN PERUBAHAN 09 Apr 2025
- BNN GELAR TRADISI HALALBIHALAL IDUL FITRI 1446 H 08 Apr 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
- KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025