Skip to main content
Siaran Pers

Tiga Sindikat Narkoba Dibekuk, Sabu 5,6 Kg Dihancurkan

Oleh 04 Mar 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Februari lalu, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus sejumlah pelaku kejahatan Narkoba di tiga lokasi berbeda. Di Aceh, BNN membekuk empat tersangka dengan total barang bukti 5.074,1 gram sabu. Sementara itu, di Banjarmasin, BNN meringkus dua tersangka dengan total barang bukti 470,2 gram sabu. Sedangkan di Jakarta Timur, petugas mengamankan dua orang tersangka dengan total barang bukti 95,6 gram sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.639,90 gram sabu. Sesuai dengan ketetapan yang berlaku, BNN memusnahkan barang bukti tersebut dengan menyisihkan 29,6 gram sabu untuk pembuktian perkara dipersidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.610,30 gram sabu.Pengungkapan ketiga kasus berbeda ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi tentang dugaan kecurigaan tindak kejahatan Narkoba di lingkungannya. Pada tanggal 9 Februari 2014, sindikat Narkoba yang biasa memasok Narkoba dari Malaysia ke Aceh akhirnya terbongkar. Tim BNN mengamankan Samsul Bahri (SB, 23) dan Mahzir Syarifudin (MS, 34), sesaat setelah serah terima Narkoba dilakukan. Dari keterangan kedua tersangka, tim BNN berhasil mengamankan Muh. Nasir (NA, 39). NA lah yang memerintah MS untuk mengambil sabu dari Malaysia dan menyerahkan kepada kurir lainnya. Kepada petugas, NA mengaku bahwa barang tersebut dipesan oleh Basir (B, 40). Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil mengamankan B.Kasus berikutnya adalah terbongkarnya peredaran Narkoba di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada tanggal 6 Februari 2014, seorang wanita bernama Siti Norhidayah (SN, 30) diamankan karena membawa paket berisi sabu seberat 470,2 gram. Menurut keterangannya, paket tersebut akan diambil oleh Hanna Fadliansah (HF, 22) di rumahnya. kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap HF saat datang kerumah SN untuk mengambil paket berisi sabu tersebut. Kasus ketiga yang berhasil diungkap oleh BNN, lagi-lagi tak lepas dari peran masyarakat yang kian proaktif memberikan informasi. Pada tanggal 8 Februari 2014, dua tersangka berinisial Ramli (R, 37) dan Dedy Suyanto (DS) melakukan transaksi Narkoba di Kawasan Kali Sari. R meletakkan Narkoba pesanan DS di salah satu sudut jalan. Tak lama kemudian, datang DS mengambil Narkoba tersebut. ketika DS mengambil, ia dipergoki oleh petugas BNN. Karena panik, DS membuang Narkoba tersebut ke sungai. Selanjutnya petugas mengamankan DS dan melakukan pengejaran terhadap R. Dari hasil penggeledahan di rumah R ditemukan sabu seberat 95,6 gram. Kemudian petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari ketiga jaringan ini, BNN menyita 5.639,9 gram sabu. Untuk kepentingan Lab dan pembuktian perkara di persidangan, BNN menyisihkan 29,6 gram. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sabu seberat 5.610,3 gram.

Baca juga:  Kliping Bulan Februari 2017

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel