
Pajak Penghasilan 22 atas:
- Pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan wajib pajak orang pribadi; dan
- Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme Pembayaran Langsung
Pajak Pertambahan Nilai atau PPNBM atas:
a.Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN;
b.Penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi;
c.Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN; dan
d.Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung..
Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE PIHAK LAIN diperlakukan sebagai:
- Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
- Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh
Invoice paling sedikit memuat:
a.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;
b.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima jasa;
c.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;
d.jenis barang dan/atau jasa;
e.seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;
f.jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;
g.jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
h.nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.