Skip to main content
Inspektorat Utama

Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022

Dibaca: 310 Oleh 05 Jul 2022Tidak ada komentar
Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pajak Penghasilan 22 atas:

  • Pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan wajib pajak orang pribadi; dan
  • Pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya melalui mekanisme Pembayaran Langsung

Pajak Pertambahan Nilai atau PPNBM atas:

a.Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN;

b.Penyerahan jasa angkutan umum oleh orang pribadi;

c.Penyerahan barang dan/atau jasa yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN; dan

d.Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung..

Invoice yang diterbitkan melalui sistem PMSE PIHAK LAIN diperlakukan sebagai:

  • Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
  • Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh

Invoice paling sedikit memuat:

a.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Rekanan;

b.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli atau penerima jasa;

c.nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pihak Lain;

d.jenis barang dan/atau jasa;

e.seluruh nilai pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain;

Baca juga:  Kepala BNN RI Sampaikan Penguatan TAT dan Rehabilitasi Di Hadapan Komisi III DPR RI

f.jumlah Pajak Penghasilan yang dipungut;

g.jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan

h.nomor dan tanggal pembuatan dokumen tagihan.

Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022

Sosialisasi Peraturan Perpajakan Nomor: 58/PMK.03/2022 & Nomor: 59/PMK.03/2022

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel