
BNN.GO.ID, Jakarta – 16 Januari 2020 bertempat di Aula ex Bareskrim dilaksanakan Sosialisasi Pedoman Kode Etik Inspektorat Utama BNN sesuai dengan Keputusan Inspektorat Utama BNN Nomor: KEP/17/IR/IR.04.04/2019/INS tanggal 5 November 2019 tentang Pedoman Kode Etik Auditor Inspektorat Utama BNN. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Inspektur III Ittama BNN Bapak Mangaradja Surjadi Hutagaol, Ak. M.M dan Inspektur Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Bapak Drs. Wahyono, M.Hum.
Pemapar dalam Sosialisasi Pedoman Kode Etik tersebut adalah Auditor Madya Ittama BNN Bapak. H. Marwan Idris, S.E, M.M dan M. Febrian Jufril, S.E, M.Si dijelaskan bahwa Auditor Inspektorat Utama BNN selain memiliki hak-hak sebagai ASN, juga mempunyai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, Perilaku, Kode Etik, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, maka diperlukan suatu pedoman Kode Etik untuk memastikan tugas, fungsi, dan peran Auditor berjalan dengan baik. Dengan adanya pedoman Kode Etik, diharapkan para Auditor Inspektorat Utama BNN sebagai warga negara dapat melaksanakan etika berorganisasi secara baik, dalam hubungannya dengan sesama Auditor dan dengan Auditee harus melaksanakan etika secara baik. Dengan adanya Pedoman Kode Etik, diharapkan dapat menjadi acuan dalam rangka pembinaan jiwa korps Auditor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004, peraturan disiplin pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sosialisasi Pedoman Kode Etik Auditor Ittama BNN

Sosialisasi Pedoman Kode Etik Auditor Ittama BNN