Skip to main content
UnggulanBerita UtamaSekretariat Utama

Resolusi Pemasyarakatan Kemenkumham Tahun 2020 : 21.540 Narapidana Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Dibaca: 3729 Oleh 17 Jan 20202 komentar
Resolusi Pemasyarakatan Kemenkumham Tahun 2020 : 21.540 Narapidana Pengguna Narkoba Direhabilitasi
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Kisah Narkoba, Napi, dan penjara adalah isu klasik yang tak kunjung tuntas. Paradigma yang saat ini diyakini oleh kebanyakan orang, penjara adalah tempat yang paling aman bagi pelaku kejahatan Narkoba untuk menjalankan bisnisnya atau sekadar mengonsumsi obat terlarang tersebut. Meskipun kerap ditepis, nyatanya belum cukup meyakinkan publik bahwa penjara tengah berbenah.

Situasi dan fenomena ini mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan terobosan baru untuk mengatasi segala persoalan dan tuntutan masyarakat melalui Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta, pada Kamis (16/1).

“Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif dari tuntutan tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

Baca juga:  Kampanye Anti narkoba Lewat Kesenian Daerah

Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif. Dari 15 poin, dua diantaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan Narkoba di lembaga pemasyarakatan. Pada poin 4, yaitu pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika dan poin 10, mewujudkan penyelesaian overcrowding.

Badan Narkotika Nasional sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia serta mitra kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, mendukung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 tersebut. BNN optimis, dengan pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada narapidana setidaknya dapat menekan angka prevalensi penyalahguna Narkoba.

BNN meyakini penyelesaian overcrowding di dalam lembaga pemasyarakatan dapat meminimalisir munculnya berbagai masalah yang timbul di dalam Lapas, salah satunya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Dukungan dan sinergitas BNN dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atas capaian program layanan Pemasyarakatan 2019, khususnya dalam penanganan permasalahan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, diapresiasi melalui penghargaan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM kepada Kepala BNN pada acara Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 tersebut.

Baca juga:  Kepala BNN RI Lepas Deputi Pencegahan BNN di Pulau Dewata

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#Bersinar

#Stopnarkoba

Terkait

Gabung dalam diskusi 2 komentar

  • murdy berkata:

    omong kosong .. untuk tahanan yg berstatus sebagai pasien methadon saja tidak terlayani dengan baik.. al hasil mereka malah kembali pada narkotika dengan berbagai cara..

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel