1. Berdasarkan pasal 75 huruf k Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusanahan setelah mendapatkan ketetapan BB dari KAJARI setempat, adapun BB yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :a). laporan kasus Nomor : LKN/14-INT/II/2010/BNN, tanggal 18 februari 2010, tersangka RONNY dan OPO (DPO) dengan total BB jenis Shabu Bruto 255,0 gram. untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 31,0 gram dan yang dimusnahkan 224,0 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP:1158/06.11/EEP.1/02/2010 tanggal 22 Februari 2010.b). Laporan Kasus Nomor: LKN/16-INT/II/2010/BNN, tanggal 22 februari 2010, tersangka MEHDI TAJBAKSHS VALADI dengan total BB jenis Shabu bruto 9.536,2 gram. untuk keperluan Lab/Bukti di persidangan 35,0 gram dan yang dimusnahkan 9.501,2 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP :1162/06.11/EEP.1/02/2010 anggal 22 februari 2010.c). Laporan kasus Nomor:LKN/17-NAL/II/2010/BNN, tangal 22 februari 2010. Tersangka ANGELICA ISKANDAR dengan total BB jenis Shabu Bruto 2.281,5 gram sesuai Surat Kajari Batam No TAP:SK-35/N.10.11.3/Epp.1/02/2010 tanggal 22 februari 2010.d). Laporan Kasus Nomor:LKN/19-INT/II/2010/BNN, tanggal 25 Februari 2010, tersangka METHA BALTHA, TABITA NEPARAZI, SHERAZ RAFIQ CHOUDRY, ADEELSIDDIQ dengan total BB jenis Heroin 62 butir bruto (668,4 gram). untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 8 butir (83,2 gram) dan dimusnahkan 54 butir (585,2 gram) sesuai dengan Surat Kajari Jakarta Utara No TAP:111/01/II/EPP.1/03/2010 tanggal 3 maret 2010.e). Laporan kasus nomor:LKN/20-INT/II/2010/BNN, tanggal 27 februari 2010, tersangka RIKA PANDITA, ALI ACHBAR OHORELLA, IDHAM M. untuk keperluan Lab/Bukti dipersidangan 2,5 gram dan yang dimusnahkan 1752,5 gram sesuai surat Kajari Tanggerang No TAP:1336/06.11/EPP.1/03/2010 tanggal 3 maret 2010.Total Barang Bukti Narkotika :a). Shabu (Methamfetamina) bruto 13.827,7 yang dimusnahkan 13.739,2 gram.b). Heroin bruto 668,4 gram dan yang dimusnahkan 585,1 gram.2. Pemusnhan ini dihadiri oleh Pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, PN Tanggerang, Kajari Tanggerang, BPOM, Depkes RI, Dit IV/Narkoba & KT Bareskrim Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta di saksikan oleh tersangka yang didampingi oleh penasehat Hukum.3. keseluruhan dengan estomasi harga Shabu di pasar gelap senilai Rp.20.608.800.000 (Dua Puluh Miliar Enam Ratus Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian harga Shabu Rp.1.500.000/gram dan harga Heroin senilai Rp.1.755.600.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian harga Heroin Rp.3.000.000/gram.
Siaran Pers
RELEASE BB YANG AKAN DIMUSNAHKAN OLEH BNN DI KAMPUS UNITRA LIDO
Terkini
- Penutupan PKA BNN Tahun 2024: Pimpinan Di Lingkungan BNN Harus Transformatif Dan Kolaboratif 12 Sep 2024
- Bak Pablo Escobar, Boss Kartel Narkoba Kampung Puntun Dibekuk BNN 11 Sep 2024
- Sestama BNN RI Pimpin Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator Dan Pengawas 10 Sep 2024
- Jalin Sinergitas Dengan Media, BNN Kembali Temui Jurnalis Kota Cantik Palangka Raya 10 Sep 2024
- DPR RI Buktikan Dukungan Program P4GN, Tambah Anggaran BNN Pada 2025 09 Sep 2024
- Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi CPNS BNN T.A. 2024 06 Sep 2024
- Wujudkan Birokrasi Bersih Melayani, BNN Bentuk Karakter ASN “BerAKHLAK” Melalui Webinar 05 Sep 2024
Populer
- Pengumuman Pengadaan CPNS BNN TA 2024 19 Agu 2024
- Selamatkan Anak Indonesia Dari Ancaman Narkoba, BNN Jajaki Kerja Sama Dengan KPAI 26 Agu 2024
- Cegah Narkoba Masuk Ke Kampus, BNN Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan UKI 23 Agu 2024
- BNN TERIMA HIBAH DARI PEMKAB MANGGARAI BARAT, SINERGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN BNN KABUPATEN/KOTA 21 Agu 2024
- Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Dan Sosial Kultural Melalui Assessment Center Pengisian JPT Madya Deputi Rehabilitasi BNN Tahun 2024 04 Sep 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JPT Deputi Rehabilitasi BNN RI T.A. 2024 26 Agu 2024
- BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ketujuh Tahun 2024 Temuan Jaringan Internasional 19 Agu 2024