Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan melakukan perpanjangan jika kerja sama yang terjalin dengan pihak lain hanya sampai pada proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Instansi Pemerintah, di Hotel Mercure Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Menurutnya, sudah semestinya penandatanganan PKS harus memiliki keberlanjutan dan terimplementasi dengan baik sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
“Jika hanya sampai pada proses tanda tangan tetapi tidak ada upaya yang dilakukan selanjutnya, artinya perjanjian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Agus Irianto.
Agus Irianto mengimbau seluruh anggota Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN untuk menelaah kembali secara rinci berbagai kerja sama yang telah disepakati dalam beberapa tahun terakhir.
“Cek di seluruh kedeputian, mana saja perjanjian kerja sama yang sudah berjalan dan mana yang belum berjalan untuk kita evaluasi kedepannya,” pintanya.
Lebih lanjut Agus Irianto mengatakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia tidak akan maksimal jika hanya dilakukan oleh BNN. Untuk itu, Agus Irianto meminta kepada seluruh perwakilan instansi dan kementerian yang hadir agar turut mendorong upaya kerja sama sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan yang dihadiri oleh 37 peserta perwakilan instansi pemerintah dan satuan kerja di lingkungan BNN ini menegaskan pentingnya komitmen dalam implementasi kerja sama yang nyata dan berkelanjutan. Dengan adanya sinergitas dan komitmen yang kuat antara elemen masyarakat dan pemerintah, Indonesia dapat mencapai tujuan bersama mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN