Skip to main content
Berita Utama

Rapat Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Kepala BNN tentang Pembentukan wadah peran serta masyarakat

Oleh 14 Jun 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

IA@datin, Jakarta. Rapat Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Kepala BNN tentang Pembentukan wadah peran serta masyarakat dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2010, bertempat di Ruang Bronco, Klub Eksekutif Persada Jl. Raya Protokol Halim Perdana Kusumah 13610, Telp.021-8096104 dari pukul 10.30 s/d 14.00 WIB, peserta rapat terdiri dari :1) 15 LSM yang terdiri dari Gandakrim, Geram, Reconindo, YCAB, Gannas, YKPI, Yayasan Asa Bangsa, YPI, SAN, Fyord, Granat, Jayasakti, Sanggar Merah Putih, Gepenta dan Bersama.2) Para Pejabat BNN yang terdiri dari : Kepala BNN, Deputi Pencegahan BNN, Direktur Advokasi Deputi Pencegahan BNN, Direktur Diseminasi Informasi Deputi Pencegahan BNN, Direktur Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Maria Madjid Priyoharyono, Ksbdt. Media Non Elektronik Dit. Diseminasi Informasi Deputi Pencegahan BNN, Ksbdt Media Elektronik Dit. Diseminasi Informasi Deputi Pencegahan BNN, Ksbdt Instansi Pemerintah Dit. Advokasi Deputi Pencegahan BNN, Ksbdt Masyarakat Dit. Advokasi Deputi Pencegahan BNN, Ksbdt Masyarakat Pedesaan Dit. Pemberdayaan Alternatif Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Ksbdt Lingkungan Kerja dan Masyarakat Dit. Peran Serta Masyarakat Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Drs. Yudi Kusmayadi, BS, MSPH.Pada Rapat Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Kepala BNN tentang Pembentukan wadah peran serta masyarakat dipaparkan 2 (dua) materi antara lain :1) Paparan Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat oleh Drs. Anang Iskandar, SH, MH.2) Paparan Penataan Badan Narkotika Nasional oleh Drs. Nicolas Eko Riwayanto, Pg.D, M.Sc.Hasil yang dicapai dalam kegiatan Rapat Penyampaian dan Penjelasan Peraturan Kepala BNN tentang Pembentukan wadah peran serta masyarakat adalah bentuk wadah peran serta masyarakat yang masih akan dibicarakan oleh ke-15 LSM pada hari Kamis 10 Juni 2010 pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat BNN Lantai 7 sebagai berikut :1) Bentuk : Forum Komunikasi LSM/Organisasi Sosial Kemasyakatan. 2) Presidium NasionalDewan Pertimbangan1. Ketua ( Ibu Negara ) 2. Wakil Ketua (Kepala BNN)3. Anggota (Para Sesepuh LSM/Tokoh)4. Sekretaris Jenderal (yang menentukan para pimpinan LSM)Pada acara tanggal 10 Juni 2010 akan dihadiri pula oleh Prof. Paulus Wirutomo dari Universitas Indonesia sebagai pengamat.

Baca juga:  Deklarasi Anti Narkoba Dari BEM se - Jawa Timur Untuk Indonesia

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel