Skip to main content
Berita Utama

Penyelundupan Shabu 300 Gram Digagalkan BNN dan KPPBC Soekarno-Hatta

Oleh 24 Apr 2012Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali membongkar kasus penyelundupan Narkotika jenis shabu seberat 300 gram dari Lome, Togo. Shabu tersebut ditaksir senilaiRp 600.000.0000,-.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno-Hatta atas sebuah paket yang berasal dari Lome, Togo, pada Selasa (17/4). Menurut Kepala KPPBC Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, pihaknya melakukan pemeriksaan pada paket tersebut dan menemukan 4 buah lampu mobil, yang di dalamnya ternyata berisi shabu seberat 300 gram.Hasil pengujian dan identifikasi yang kami lakukan melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai, diketahui barang tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 300 gram, ujar Oza di hadapan wartawan.Selanjutnya, KPPBC berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus. BNN kemudian menangkap para tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial, HPA dan S di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.Tersangka I diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, sementara HPA alias Naga merupakan residivis kasus pencopetan, sementara S diduga sebagai bandar Narkoba.Perbuatan tersangka melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milIar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram para pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milIar ditambah 1/3.Hingga 23 April ini, KPPBC Soekarno-Hatta telah menggagalkan penyelundupan shabu senilai Rp 8,9 miliar. (BK)

Baca juga:  Komitmen Bersama Mewujudkan Wilayah Bebas Narkoba di Kampung Bonang dan Kampung Bali

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel