BNN dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali membongkar kasus penyelundupan Narkotika jenis shabu seberat 300 gram dari Lome, Togo. Shabu tersebut ditaksir senilaiRp 600.000.0000,-.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno-Hatta atas sebuah paket yang berasal dari Lome, Togo, pada Selasa (17/4). Menurut Kepala KPPBC Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, pihaknya melakukan pemeriksaan pada paket tersebut dan menemukan 4 buah lampu mobil, yang di dalamnya ternyata berisi shabu seberat 300 gram.Hasil pengujian dan identifikasi yang kami lakukan melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai, diketahui barang tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 300 gram, ujar Oza di hadapan wartawan.Selanjutnya, KPPBC berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus. BNN kemudian menangkap para tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial, HPA dan S di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.Tersangka I diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, sementara HPA alias Naga merupakan residivis kasus pencopetan, sementara S diduga sebagai bandar Narkoba.Perbuatan tersangka melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milIar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram para pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milIar ditambah 1/3.Hingga 23 April ini, KPPBC Soekarno-Hatta telah menggagalkan penyelundupan shabu senilai Rp 8,9 miliar. (BK)
Berita Utama
Penyelundupan Shabu 300 Gram Digagalkan BNN dan KPPBC Soekarno-Hatta
Terkini
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
-
TINGKATKAN KEPEDULIAN SOSIAL, BNN GELAR DONOR DARAH DI KLINIK PRATAMA 21 Agu 2025
-
RAKOR PEMBERANTASAN NARKOBA: PENGUATAN KOLABORASI DALAM PENGUNGKAPAN KEJAHATAN 21 Agu 2025
-
BUKA PERTEMUAN NARCOTICS WORKING GROUP, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA KOLABORASI INTERNASIONAL DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 21 Agu 2025
-
BUKA PELATIHAN DASAR CPNS, SESTAMA TERANGKAN VISI DAN MISI KELEMBAGAAN BNN 20 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- BNN JADI RUJUKAN BENCHMARKING PENANGANAN PERMASALAHAN NARKOTIKA OLEH FILIPINA 31 Jul 2025