BNN dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta kembali membongkar kasus penyelundupan Narkotika jenis shabu seberat 300 gram dari Lome, Togo. Shabu tersebut ditaksir senilaiRp 600.000.0000,-.Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas KPPBC Soekarno-Hatta atas sebuah paket yang berasal dari Lome, Togo, pada Selasa (17/4). Menurut Kepala KPPBC Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, pihaknya melakukan pemeriksaan pada paket tersebut dan menemukan 4 buah lampu mobil, yang di dalamnya ternyata berisi shabu seberat 300 gram.Hasil pengujian dan identifikasi yang kami lakukan melalui Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai, diketahui barang tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 300 gram, ujar Oza di hadapan wartawan.Selanjutnya, KPPBC berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan pengembangan kasus. BNN kemudian menangkap para tersangka warga negara Indonesia (WNI) berinisial, HPA dan S di sebuah kawasan di Jakarta Selatan.Tersangka I diketahui berprofesi sebagai tukang ojek, sementara HPA alias Naga merupakan residivis kasus pencopetan, sementara S diduga sebagai bandar Narkoba.Perbuatan tersangka melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 milIar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram para pelaku diancam dengan hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milIar ditambah 1/3.Hingga 23 April ini, KPPBC Soekarno-Hatta telah menggagalkan penyelundupan shabu senilai Rp 8,9 miliar. (BK)
Berita Utama
Penyelundupan Shabu 300 Gram Digagalkan BNN dan KPPBC Soekarno-Hatta
Terkini
-
MENKO POLKAM SAMPAIKAN PESAN PRESIDEN PRABOWO: PERANG MELAWAN NARKOBA HARUS MENJADI GERAKAN BERSAMA 26 Jul 2026 -
PERINGATI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL 2026, BNN TEGASKAN KOMITMEN MEMBANGUN GENERASI EMAS MELALUI GERAKAN ANANDA BERSINAR 26 Jul 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA PADA PERINGATAN HANI 2026, TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS JARINGAN NARKOTIKA 26 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG KABINET PARIPURNA 22 Jul 2026 -
WASPADAI ANCAMAN ROKOK ELEKTRIK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN REGULASI MELALUI SEMINAR NASIONAL 22 Jul 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DEWAN PENGAWAS RS PON, JAJAKI PENGUATAN KERJA SAMA 22 Jul 2026 -
TEMUI MENKO PMK, KEPALA BNN RI JALIN SINERGITAS P4GN LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA 22 Jul 2026
Populer
- LATSAR CPNS BNN TAHUN 2026 RESMI DIBUKA, SESTAMA TEKANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME ASN 01 Jul 2026

- KAPOLRI KUKUHKAN KENAIKAN PANGKAT EMPAT PEJABAT BNN 30 Jun 2026

- PERINGATI HANI, BNN GELAR MALAM RENUNGAN SEBAGAI REFLEKSI KEMANUSIAAN MELAWAN NARKOTIKA 01 Jul 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI DOA BERSAMA LINTAS AGAMA SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-80 01 Jul 2026

- DELEGASI BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PADA KESETARAAN HUKUM, HUMANISASI, DAN KERJA SAMA SIBER DI SPILF 2026 29 Jun 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80 BERSAMA PRESIDEN 02 Jul 2026

- Kunjungi BNN RI, BMCC FH Universitas Brawijaya Pelajari Dinamika Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika 30 Jun 2026
