Skip to main content
Berita Utama

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BNN PROV.SULSEL DAN GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH (KWARDA) PROV.SULSEL

Oleh 19 Agu 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Apel Besar dalam rangka ulang tahun Gerakan Pramuka ke 53th yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan dan GERAKAN Pramuka Kwartir Daerah Prov.sulsel serta penyematan Pin BNN oleh Kepala BNN Prov. Sulsel kepada Gubernur Sulsel selaku Ketua Kwartir Daerah Prov. Sulsel yang diselenggarakan di Halaman Rujab Gubernur Sulsel pada Hari Senin,18 Agustus 2014 di Jln.Sam Ratulangi Makassar. Kepala BNN Prov. Sulsel Drs. Richard M Nainggolan, MM, MBA mengatakan dalam melaksanakan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pramuka diharapkan berperan aktif karna kita ketahui pramuka ada Diana mana dan tentunya disinilah BNN melihat dan kebetulan Bapak Gubernur Sulsel Dr.H.Syahrul Yasin Limpo,SH,.M,H.M,Si sebagai Kepala Kwarda Prov. Sulsel mendukung ini, dan juga menyampaikan supaya kita memberdayakan pramuka yang ada. Dengan demikian mudah mudahan kita lebih bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat khususnya orang orang yang bisa dijangkau oleh pramuka tentang bahaya narkoba yang akhirnya mereka tidak menyalahgunakan dan menggunakan narkoba secara ilegal. Bentuk nyatanya nanti adalah BNN Prov. Sulsel akan meningkatkan kemampuan keterampilan pramuka ini untuk melakukan penyuluhan sosialisasi dan bahkan juga diharapkan Pramuka nanti mempunyai kewajiban atau merasa terpanggil untuk memberikan informasi kepada BNN terkait dengan peredaran narkoba, jadi mereka berperan aktif dan BNN sendiri akan meningkatkan kemampuan mereka jadi secara bersama sama dan bersinergi tentunya.ujar kepala BNN Kombes Pol Richard.Adapun isi dari penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut adalah PIHAK PERTAMA BNN mempunyai tugas dan tanggung jawab :a. Memfasilitasi materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;b. Memberdayakan peran serta Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;PIHAK KEDUA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH (KWARDA) PROV.SULSEL mempunyai tugas dan tanggung jawab :a. Mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang bahaya penyalahgunaan narkotika pada jajaran Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan;b. Menggerakkan peran serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Gerakan Pramuka Bersih Narkoba;

Baca juga:  Kepala BNN Pantau Langsung Pemusnahan Ganja Melalui War Room

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel