Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/5). Sebanyak 15.981,37 gram shabu, 4.336,40 gram ganja, 59,44 gram canna chocolate, 285,62 gram happy cookies, dan 15 batang rokok dimusnahkan di kantor BNN Cawang, Jakarta. Sebelumnya sebanyak 267,43 gram shabu, 208 gram ganja, 36,42 gram canna chocolate, 17,58 gram happy cookies, dan 4 batang rokok telah disisihkan guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adanya total barang bukti yang disita oleh BNN seluruhnya yakni, shabu sebanyak 16.248,80 gram, ganja 4.544,40 gram, canna chocolate 95,86 gram happy cookies 303,2 gram, dan 19 batang rokok. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika yang berbeda di bulan April.Kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 444 gram shabu dengan tersangka berinisial DP dan M, Rabu (15/4). Pengungkapan berawal dari pemeriksaan X Ray paket ekspedisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dicurigai berisi Narkoba. Paket tersebut ditujukan kepada DW yang beralamat di Kedutaan Besar Kazakstan. Namun, dikarenakan nama penerima yang tertera pada paket tidak lagi bekerja di keduataan tersebut, maka paket belum diberikan hingga akhirnya seseorang berinisial DP mengambilnya atas perintah DW. Dari penangkapan DP petugas berhasil mengamankan seorang berinisial M yang diketahui juga diperintah oleh DW untuk mengambil paket dari DP. Atas perbuatan tersebut keduanya diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus kedua merupakan kasus dengan barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak 5.593,6 gram dari tangan tersangka berinisial S dan P di daerah Bogor, Jawa Barat (7/4). Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan Jl. Jampang Parung Rt.001/06 Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di Jl. Makam Rt.05/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari lokasi perkara petugas berhasil mengamankan 5.773,6 gram dari dua buah tas berbeda. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus ketiga sebanyak 4.336 gram ganja; 59,44 gram canna chocolate; dan 285,62 gram happy cookies yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran Narkoba dengan modus baru. Para tersangka berinisial IH dan HA, mengedarkan Narkoba jenis ganja dengan mencampurkannya dalam kue brownies, chocolate, dan cookies. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemen Tamansari Sky Lounge Milik IH (10/4), petugas mengamankan barang bukti beserta tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.Kasus keempat barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah 9.955,77 gram shabu dan 15 batang rokok dari hasil penggerebekan kapal motor di dermaga pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV Desa Nenasiam, Sumatera Utara (15/4). Para tersangka AP, B, dan HP, mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan barang bukti ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini, atas perbuatannya dikenakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Empat Hasil Ungkap Kasus Di Bulan April
Terkini
-
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja: Peran Penting Kementerian Ketenagakerjaan 26 Sep 2023
-
Kepala BNN RI Bertemu Sunad Venezuela, Jajaki Kerja Sama Penanganan Extraordinary Narkotika 23 Sep 2023
-
Tingkatkan Layanan Perpustakaan Terintegrasi, Balai Rehab Baddoka Terapkan Standar Nasional Perpustakaan Khusus 22 Sep 2023
-
Kunjungi PLBN Motamasin, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Gelar Consultation Meeting and Drugs Awareness Raising Programme 22 Sep 2023
-
BNN RI-TNI Jadikan Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Sebagai Tempat Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba 22 Sep 2023
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pasca Sanggah Pengadaan PPPK 13 Sep 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023
- BNN RI Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Konselor Adiksi 26 Agu 2023
- Biro Humas Dan Protokol BNN RI Adakan Supervisi Kehumasan Di Riau 29 Agu 2023