Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/5). Sebanyak 15.981,37 gram shabu, 4.336,40 gram ganja, 59,44 gram canna chocolate, 285,62 gram happy cookies, dan 15 batang rokok dimusnahkan di kantor BNN Cawang, Jakarta. Sebelumnya sebanyak 267,43 gram shabu, 208 gram ganja, 36,42 gram canna chocolate, 17,58 gram happy cookies, dan 4 batang rokok telah disisihkan guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adanya total barang bukti yang disita oleh BNN seluruhnya yakni, shabu sebanyak 16.248,80 gram, ganja 4.544,40 gram, canna chocolate 95,86 gram happy cookies 303,2 gram, dan 19 batang rokok. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika yang berbeda di bulan April.Kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 444 gram shabu dengan tersangka berinisial DP dan M, Rabu (15/4). Pengungkapan berawal dari pemeriksaan X Ray paket ekspedisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dicurigai berisi Narkoba. Paket tersebut ditujukan kepada DW yang beralamat di Kedutaan Besar Kazakstan. Namun, dikarenakan nama penerima yang tertera pada paket tidak lagi bekerja di keduataan tersebut, maka paket belum diberikan hingga akhirnya seseorang berinisial DP mengambilnya atas perintah DW. Dari penangkapan DP petugas berhasil mengamankan seorang berinisial M yang diketahui juga diperintah oleh DW untuk mengambil paket dari DP. Atas perbuatan tersebut keduanya diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus kedua merupakan kasus dengan barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak 5.593,6 gram dari tangan tersangka berinisial S dan P di daerah Bogor, Jawa Barat (7/4). Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan Jl. Jampang Parung Rt.001/06 Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di Jl. Makam Rt.05/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari lokasi perkara petugas berhasil mengamankan 5.773,6 gram dari dua buah tas berbeda. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus ketiga sebanyak 4.336 gram ganja; 59,44 gram canna chocolate; dan 285,62 gram happy cookies yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran Narkoba dengan modus baru. Para tersangka berinisial IH dan HA, mengedarkan Narkoba jenis ganja dengan mencampurkannya dalam kue brownies, chocolate, dan cookies. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemen Tamansari Sky Lounge Milik IH (10/4), petugas mengamankan barang bukti beserta tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.Kasus keempat barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah 9.955,77 gram shabu dan 15 batang rokok dari hasil penggerebekan kapal motor di dermaga pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV Desa Nenasiam, Sumatera Utara (15/4). Para tersangka AP, B, dan HP, mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan barang bukti ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini, atas perbuatannya dikenakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Empat Hasil Ungkap Kasus Di Bulan April
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
