Pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (7/5). Sebanyak 15.981,37 gram shabu, 4.336,40 gram ganja, 59,44 gram canna chocolate, 285,62 gram happy cookies, dan 15 batang rokok dimusnahkan di kantor BNN Cawang, Jakarta. Sebelumnya sebanyak 267,43 gram shabu, 208 gram ganja, 36,42 gram canna chocolate, 17,58 gram happy cookies, dan 4 batang rokok telah disisihkan guna penyelidikan dan pembuktian perkara di persidangan. Adanya total barang bukti yang disita oleh BNN seluruhnya yakni, shabu sebanyak 16.248,80 gram, ganja 4.544,40 gram, canna chocolate 95,86 gram happy cookies 303,2 gram, dan 19 batang rokok. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika yang berbeda di bulan April.Kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 444 gram shabu dengan tersangka berinisial DP dan M, Rabu (15/4). Pengungkapan berawal dari pemeriksaan X Ray paket ekspedisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dicurigai berisi Narkoba. Paket tersebut ditujukan kepada DW yang beralamat di Kedutaan Besar Kazakstan. Namun, dikarenakan nama penerima yang tertera pada paket tidak lagi bekerja di keduataan tersebut, maka paket belum diberikan hingga akhirnya seseorang berinisial DP mengambilnya atas perintah DW. Dari penangkapan DP petugas berhasil mengamankan seorang berinisial M yang diketahui juga diperintah oleh DW untuk mengambil paket dari DP. Atas perbuatan tersebut keduanya diamankan BNN dan terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus kedua merupakan kasus dengan barang bukti shabu yang dimusnahkan sebanyak 5.593,6 gram dari tangan tersangka berinisial S dan P di daerah Bogor, Jawa Barat (7/4). Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan Jl. Jampang Parung Rt.001/06 Kelurahan Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di Jl. Makam Rt.05/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dari lokasi perkara petugas berhasil mengamankan 5.773,6 gram dari dua buah tas berbeda. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.Kasus ketiga sebanyak 4.336 gram ganja; 59,44 gram canna chocolate; dan 285,62 gram happy cookies yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran Narkoba dengan modus baru. Para tersangka berinisial IH dan HA, mengedarkan Narkoba jenis ganja dengan mencampurkannya dalam kue brownies, chocolate, dan cookies. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemen Tamansari Sky Lounge Milik IH (10/4), petugas mengamankan barang bukti beserta tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.Kasus keempat barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah 9.955,77 gram shabu dan 15 batang rokok dari hasil penggerebekan kapal motor di dermaga pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV Desa Nenasiam, Sumatera Utara (15/4). Para tersangka AP, B, dan HP, mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan barang bukti ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini, atas perbuatannya dikenakan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN Musnahkan Empat Hasil Ungkap Kasus Di Bulan April
Terkini
-
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026 -
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
