Tragedi yang terjadi pada awal tahun 2012, sebuah kecelakaan lalu lintas disekitar Tugu Tani Jakarta yang menelan sembilan korban jiwa dimana pengemudinya mengonsumsi Narkoba adalah gambaran bahwa bahaya dari penyalahgunaan Narkoba sangatlah destruktif. Tidak hanya memberikan efek yang buruk terhadap penyalahguna, akan tetapi juga dapat merugikan orang lain dan kepentingan publik. Dari contoh kasus tersebut mengindikasikan bahwa bahaya Narkoba juga memberikan efek buruk di setiap lini tidak terkecuali para pengguna jalan raya.Maraknya pengungkapan kasus Narkoba di jalan raya yang berhasil dilakukan oleh aparat penegak hukum, menempatkan posisi jalan raya sebagai media distribusi yang strategis bagi para sindikat pengedar gelap Narkoba. Oleh karena itu diperlukan langkah riil dan komprehensif dengan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba tahun 2015, BNN memaksimalkan perannya dalam menyatukan dan menggerakkan instansi terkait untuk melaksanakan kegiatan P4GN, sesuai dengan amanat Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN Tahun 2011-2015. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (KORLANTAS POLRI) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada Masyarakat Pengguna Lalu Lintas, yang dilakukan pada hari ini, Senin (27/02).MoU ini adalah sebagai landasan kerjasama bagi BNN dan Korlantas Polri dalam bidang P4GN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tujuan dari MoU ini adalah terjalinnya kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan upaya P4GN melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) demi terwujudnya masyarakat pengguna jalan yang terbebas dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi; sosialisasi kebijakan, tukar menukar informasi, dan pelayanan. Dalam bidang sosialisasi kebijakan, BNN bersama Korlantas Polri akan melaksanakan sosialisasi dan kampanye bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada komunitas kendaraan bermotor dan masyarakat pengguna jalan. Dalam hal tukar menukar informasi, BNN dan Korlantas Polri akan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki untuk dapat digunakan sebagai media penyuluhan, sosialisasi, dan informasi bidang P4GN kepada masyarakat pengguna jalan serta bertukar informasi dan data yang dibutuhkan terkait bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Dalam bidang pelayanan, Korlantas Polri menciptakan peran serta masyarakat melalui komunitas pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih yang selanjutnya akan menjadi Kader Anti Narkoba. Dengan komitmen ini, diharapkan terjadinya sinergitas antara BNN dan Korlantas Polri sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi upaya P4GN yang berorientasi pada keselamatan generasi muda dan kesejahteraan bangsa. (dnd)
Siaran Pers
Penandatangan Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Dengan Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) Polri
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025