Skip to main content
Siaran Pers

BNN MUSNAHKAN 1.520,5 GRAM SABU

Oleh 05 Jun 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – Rabu (5/6), Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa sabu seberat 1.520,5 gram. Jumlah barang bukti Narkotika yang disita oleh BNN pada pemusnahan kali ini adalah sebanyak 1.671,1 gram sabu. BNN menyisihkan 90,6 gram sabu untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 30 gram sabu untuk keperluan IPTEK, dan 30 gram sabu untuk keperluan Diklat.Pemusnahan barang bukti yang ke-14 kalinya di tahun 2013 ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini oleh BNN, merupakan barang bukti yang didapat dari pengungkapan ketiga kasus peredaran gelap Narkotika. Adapun kronologis masing-masing kasus adalah sebagai berikut :1. Kasus Sidoarjo & BaliTersangka : YW – Pria – WNI – 38 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo RR als DU – Pria – WNI – 27 Tahun – Wiraswasta – Jakarta WP als CB – Pria – WNI – 31 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo PW als CS – Pria – WNI – 44 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo SD als Mr. D – Pria – WNI – 41 Tahun – Swasta – Jember ZA als UD – Pria – WNI – 29 Tahun – Wiraswasta – JemberTKP : Sidoarjo dan BaliBarang Bukti : 6.585,8 gram sabuMusnah (8/5/13) : 6.010,8 gram sabuMusnah (5/6/13) : 272 gram sabu (karena baru mendapatkan ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Denpasar)KronologisBerawal dari informasi masyarakat, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran Narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr. D als S.Penangkapan terhadap Mr. D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu. Berdasarkan hasil analisis intelejen, sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April 2013 lalu seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Jakarta sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada RR als DU. RR als DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya tanggal 17 April 2013, RR als DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada YW. Petugas BNN kemudian menangkap YW di rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu.Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya yaitu WP als CB. Dari tangan WP als CB, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu yang ia simpan di rumahnya. Di tempat berbeda, RR als DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta.Setelah melakukan pengembangan, petugas BNN kemudian berhasil mengamankan PW als CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, PW als CS diketahui menanam sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya rendah. Sabu itu merupakan millik ZA als UD yang berdomisili di Bali. Sabu itu dititipkan oleh ZA als UD kepada PW als CS karena rencananya sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu berkualitas bagus yang berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap ZA als UD, pada tanggal 19 April 2013, dengan barang bukti 340 gram sabu. Setelah dilakukan penahanan sementara terhadap ZA als UD di BNNP Bali, pada tanggal 19 April 2013 malam, ZA als UD meninggal dunia karena bunuh diri.Dari pengakuan para tersangka, BNN kemudian mengamankan Mr. D yang merupakan pengendali dari jaringan peredaran Narkoba di Surabaya, Bali, dan NTB. Mr. D diamankan di kawasan Trawas, Mojokerto pada tanggal 21 April 2013.Selain mengamankan tersangka, petugas BNN juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Mr. D, antara lain : 1 unit rumah; 1 unit mobil Mitsubishi Pajero; 1 unit mobil Honda Civic; 6 unit sepeda motor; 10 unit mobil angkutan kota; 2 buku tabungan BCA atas nama istri Mr. D; 3 sertifikat tanah; dan 6 akta jual beli tanah2. Kasus TangerangTersangka : E – Pria – WNI – 55 Tahun – Karyawan Swasta AA – Pria – WNI H – Pria – WNI SI als IS – Pria – WNITKP : Jl. Betet Raya No. 12 A, Perumnas I, Karawaci, TangerangBarang Bukti : 521 gram sabuKronologisPada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial E, di Jl. Betet Raya No. 12 A, Perumnas I, Karawaci, Tangerang, karena menerima paket 1 (satu) buah kotak berwarna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 521 gram.Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi, oleh seseorang berinisial SI als IS dari Pontianak ke Jakarta. Awal mulanya tersangka E memesan sabu kepada seseorang berinisial AA. AA kemudian meneruskan pesanan sabu tersebut kepada H dan SI als IS yang berada di Pontianak. Hingga kini tersangka dan barang bukti masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.3. Kasus SurabayaTersangka : YG – Pria – WNI – 46 Tahun – Sipir Lapas SP – Pria – WNI – 55 Tahun – Wiraswasta RK als BB – Pria – WNI – 41 Tahun – Wiraswasta IS – Perempuan – WNITKP : Halaman depan Rs. Darmo & Jl. Kelampis Jaya, Surabaya, Jawa TimurBarang Bukti : 810,1 gram sabuKronologisSipir berinisial YG (46), diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam perjalanan dari rumah menuju kantornya di Jl. Kelampis, Surabaya, pada tanggal 21 Mei 2013, malam. YG diduga menjadi kaki tangan mantan warga binaan kasus Narkotika yang sebelumnya telah ia bina selama di Lapas Medaeng.Pada tanggal 15 Mei 2013, YG dititipi sabu oleh seseorang berinisial SP (56) yang ia kenal karena merupakan mantan warga binaannya di Lapas Medaeng, akibat kasus Narkotika, dengan vonis 7 tahun penjara. SP menitipkan sabu seberat 3,4 Kg kepada YG untuk dipasarkan dan dijual kepada pembeli. Dalam melakukan aksinya, YG menjual barang tersebut dengan mengecer dan setelah berhasil melakukan transaksi, YG melaporkan hasil penjualannya kepada SP yang saat itu tengah berada di luar negeri.Pada tanggal 17 Mei 2013, sepulangnya SP dari luar negeri, YG menemui SP untuk mengembalikan sisa sabu karena YG akan pergi ke Balikpapan. Pada saat menitipkan sisa sabu kepada SP, YG berpesan agar ±100 gram sabu jangan dijual kepada orang lain, karena sudah ada yang memesan sabu tersebut dan rencananya akan dilakukan transaksi sepulangnya YG dari Balikpapan.Dari sisa sabu yang ada, SP kemudian menjual 196,5 gram kepada seorang pembeli yang ia temui di depan lapangan parkir RS. Darmo, Surabaya. Setelah melakukan transaksi, petugas BNN kemudian mengamankan keduanya yaitu, SP dan RK als BB, beserta 196,5 gram sabu yang akan diserahkan kepada RK als BB dan 131,4 gram sabu yang ditemukan di dalam mobil RK als BB.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap SP, petugas kemudian menggeledah rumah SP di kawasan Sidoarjo dan berhasil menemukan 482,2 gram sabu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan seorang perempuan berinisial IS yang merupakan isteri tersangka SP. IS diduga menjadi pengatur keuangan hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh YG.Petugas BNN kemudian melakukan controlled delivery dan akhirnya berhasil mengamankan YG yang saat itu tengah kembali dari Balikpapan dan menemui SP untuk mengambil 97 gram sabu yang telah ia pesan sebelumnya. Menurut pengakuan YG, sabu tersebut merupakan pesanan seorang Napi yang masih mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.Menurut pengakuan YG, ini merupakan kali pertama ia berbisnis Narkotika, dan rencananya akan menjadi yang terakhir, karena setelah menjual 97 gram sabu tersebut, YG akan melanjutkan sekolah.Atas kasus ini, BNN berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka, masing-masing berinisial YG, SP, RK als BB, dan IS serta barang bukti berupa 810,1 gram sabu. Hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.Ancaman Hukuman :Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Dengan keseluruhan barang bukti Narkotika yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan sebanyak ± 1.671,1 orang dari penyalahgunaan Narkotika.Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Baca juga:  KONSOLIDASI BNN BERSAMA MAHKUMJAKPOL DALAM PERANGI NARKOBA
Jenis Barang Bukti Jumlah Barang Buktiyang Telah Dimusnahkan
SabuEkstasi 34.629,4 gram16.679 butir

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel