JAKARTA – Jumat (27/9), Untuk yang ke-24 kalinya di tahun 2013, badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis happy five dan sabu kristal. dari total barang bukti yang disita oleh bnn, yaitu 588 butir Happy Five dan 49,7 gram sabu, bnn menyisihkan 10 butir Happy Five untuk keperluan laboratorium; 4,4 gram sabu untuk keperluan laboratorium; 2,5 Gram saBU UNTUK KEPENTINGAN IPTEK; dan 2,5 gram sabu untuk Diklat. sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 578 butir Happy Five dan 40,3 gram sabu kristal.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC di bilangan Jatinegara Timur. dari keduanya, diamankan 29 (dua puluh sembilan) butir ekstasi dan 4 gram sabu. setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka es, di kawasan kelud, jakarta selatan, petugas kemudian mengamankan j, teman ES yang tinggal di rumah kos tersebut, dengan barang bukti 1.333 butir tablet ekstasi; 14,34 gram sabu; dan 588 butir happy five.BARANG BUKTI Narkotika berupa ekstasi dan sabu PADA KASUS INI SEBELUMNYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH BNN PADA TANGGAL 20 JUNI 2013. SEDANGKAN SEBANYAK 588 BUTIR Happy Five AKAN DIMUSNAHKAN PADA HARI INI.II. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/129-P2/IX/2013/BNNPetugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J DAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL R ALS E DI jl. lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 47,82 gram sabu. dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka a als j, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial bs, yang saat itu tengah mengambil pesanan sabu. selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1,9 gram sabu yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka a las j.jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 49,7 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24
Terkini
-
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: DALAM SILATURAHMI DENGAN DA’I BACHTIAR, KEPALA BNN RI BAHAS TANTANGAN NARKOTIKA VARIAN CAIR DAN PENGUATAN REGULASI 19 Jun 2026 -
KOMISI III DPR RI SETUJUI USULAN TAMBAHAN ANGGARAN BNN UNTUK TAHUN 2027 18 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KEPALA BNN RI BERSILATURAHMI DENGAN KEPALA BNN RI PERIODE 2020-2024 18 Jun 2026
Populer
- BNN TERIMA KUNJUNGAN KOMISI II DPRD KABUPATEN KAMPAR, BAHAS PENERAPAN UU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- KEPALA BNN RI DORONG PENGUATAN PROGRAM P4GN DI KABUPATEN BATUBARA 21 Mei 2026

- BNN DAN BPJPH JAJAKI KERJA SAMA PEMBERDAYAAN MANTAN PECANDU NARKOTIKA 22 Mei 2026

- BNN BAHAS PENGUKURAN KAPABILITAS REHABILITASI 2026 GUNA PERKUAT JAMINAN MUTU LAYANAN 25 Mei 2026

- CEGAH BENCANA DEMOGRAFI, KEPALA BNN RI AJAK MAHASISWA MERCU BUANA JADI AGENT OF CHANGE AGAINST DRUGS 26 Mei 2026

- PEMBEKALAN SESPIMTI: KEPALA BNN RI PAPARKAN LANGKAH SRATEGIS HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 27 Mei 2026

- BNN SALURKAN 900 PAKET DAGING KURBAN UNTUK MASYARAKAT SEKITAR 28 Mei 2026
