JAKARTA – Jumat (27/9), Untuk yang ke-24 kalinya di tahun 2013, badan narkotika nasional (bnn) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis happy five dan sabu kristal. dari total barang bukti yang disita oleh bnn, yaitu 588 butir Happy Five dan 49,7 gram sabu, bnn menyisihkan 10 butir Happy Five untuk keperluan laboratorium; 4,4 gram sabu untuk keperluan laboratorium; 2,5 Gram saBU UNTUK KEPENTINGAN IPTEK; dan 2,5 gram sabu untuk Diklat. sehingga barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 578 butir Happy Five dan 40,3 gram sabu kristal.Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berbeda, yaitu : I. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/80-INTD/VI/2013/BNNBerawal dari informasi masyarakat, petugas BNN mengamankan seorang mahasiswi berinisial ES dan BC di bilangan Jatinegara Timur. dari keduanya, diamankan 29 (dua puluh sembilan) butir ekstasi dan 4 gram sabu. setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka es, di kawasan kelud, jakarta selatan, petugas kemudian mengamankan j, teman ES yang tinggal di rumah kos tersebut, dengan barang bukti 1.333 butir tablet ekstasi; 14,34 gram sabu; dan 588 butir happy five.BARANG BUKTI Narkotika berupa ekstasi dan sabu PADA KASUS INI SEBELUMNYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH BNN PADA TANGGAL 20 JUNI 2013. SEDANGKAN SEBANYAK 588 BUTIR Happy Five AKAN DIMUSNAHKAN PADA HARI INI.II. Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/129-P2/IX/2013/BNNPetugas BNN mengamankan seorang pria berinisial A als J DAN SEORANG PEREMPUAN BERINISIAL R ALS E DI jl. lambung Mangkurat, Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, dengan barang bukti 47,82 gram sabu. dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka a als j, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial bs, yang saat itu tengah mengambil pesanan sabu. selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1,9 gram sabu yang disimpan di dalam laci kamar tidur tersangka a las j.jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 49,7 gram sabu.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman MAKSIMAL pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup.
Siaran Pers
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA KE-24
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026
