Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya di tahun 2012 ini kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkotika. Sampai dengan 24 April 2012, BNN telah memusnahkan 26.786,01 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi; dan 8 gram heroin.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. Adapun Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 3.145 butir & 9,2 gram ekstasi serta 291,4 gram shabu. Dari total keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan 42 butir ekstasi dan 12,5 gram shabu untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi serta 278,9 gram shabu.Barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat, 6 April 2012, pukul 12.20 WIB, di sebuah rumah kost Jl. Cempaka Putih Tengah No. 31, Jakarta Pusat. Petugas melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap tersangka berinisial P yang menggunakan motor Yamaha RX King dan diduga akan mengantarkan Narkotika kepada orang lain. Kemudian petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.Dari hasil penangkapan tersangka P, petugas kemudian ke kamar kost tersangka. Sesampainya di kamar kost tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka H dan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kost-kostan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat Ketetapan Barang Bukti dari Kajari setempat.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.Dengan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan ± 4.655 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (DND)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti 3.103 Butir & 9,2 Gram Ekstasi dan 278,9 Gram Shabu
Terkini
-
PENGUMUMAN PENUNDAAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 24 Des 2025 -
BUKA WEBINAR UPDATE ON ADDICTION, KEPALA BNN RI: ADIKSI JUDI ONLINE DAN NARKOBA ANCAM PRODUKTIVITAS 23 Des 2025 -
MERAJUT KOLABORASI, SABA DESA DORONG PEMBANGUNAN DAN TERWUJUDNYA DESA BERSINAR 23 Des 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-97 23 Des 2025 -
BNN GELAR PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL SERTA BAKTI SOSIAL BAGI PEGAWAI 23 Des 2025 -
BNN GELAR AUDIENSI BERSAMA WORLD MOSQUE YOUTH DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 23 Des 2025 -
BNN GELAR BAKTI SOSIAL BAGI PONPES DAARUL WASIILAH AL-ABROR 22 Des 2025
Populer
- BNN–BAIS TNI BERHASIL AMANKAN BURONAN INTERNASIONAL DEWI ASTUTIK DI KAMBOJA 03 Des 2025

- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025

- BNN RI OPERASI GABUNGAN DI BERLAN JAKARTA TIMUR: AMANKAN 24 ORANG, SALAH SATUNYA SEORANG BANDAR 26 Nov 2025

- BNN GENJOT PERCEPATAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI 02 Des 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER)DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 26 Nov 2025

- KEPALA BNN RI RAIH PENGHARGAAN PADA DETIKCOM AWARDS 2025 26 Nov 2025

- PEDULI SEMERU, BNN SALURKAN BANTUAN KEMANUSIAAN KE LUMAJANG 26 Nov 2025
