Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya di tahun 2012 ini kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkotika. Sampai dengan 24 April 2012, BNN telah memusnahkan 26.786,01 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi; dan 8 gram heroin.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. Adapun Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 3.145 butir & 9,2 gram ekstasi serta 291,4 gram shabu. Dari total keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan 42 butir ekstasi dan 12,5 gram shabu untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi serta 278,9 gram shabu.Barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat, 6 April 2012, pukul 12.20 WIB, di sebuah rumah kost Jl. Cempaka Putih Tengah No. 31, Jakarta Pusat. Petugas melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap tersangka berinisial P yang menggunakan motor Yamaha RX King dan diduga akan mengantarkan Narkotika kepada orang lain. Kemudian petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.Dari hasil penangkapan tersangka P, petugas kemudian ke kamar kost tersangka. Sesampainya di kamar kost tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka H dan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kost-kostan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat Ketetapan Barang Bukti dari Kajari setempat.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.Dengan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan ± 4.655 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (DND)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti 3.103 Butir & 9,2 Gram Ekstasi dan 278,9 Gram Shabu
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN BEKALI PETUGAS PENDAMPING IBM UNTUK LAYANAN REHABILITASI MASYARAKAT YANG BERMUTU 24 Feb 2026

- BNN MENANGKAN GUGATAN PERDATA ATAS PENYITAAN KAPAL LCT LEGEND AQUARIUS DI TANJUNG BALAI KARIMUN 24 Feb 2026

- BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN 1.907,2 GRAM EKSTASI 25 Feb 2026

- AUDIENSI BNN-BKN PERKUAT KETAHANAN APARATUR NEGARA DARI ANCAMAN NARKOBA 25 Feb 2026

- PELANTIKAN PEJABAT DI LINGKUNGAN BNN PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN TRANSFORMASI 26 Feb 2026
