Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya di tahun 2012 ini kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan Narkotika. Sampai dengan 24 April 2012, BNN telah memusnahkan 26.786,01 gram shabu; 44.389,7 gram ganja; 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi; dan 8 gram heroin.Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini adalah Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. Adapun Total barang bukti yang berhasil disita petugas adalah sebanyak 3.145 butir & 9,2 gram ekstasi serta 291,4 gram shabu. Dari total keseluruhan barang bukti, BNN menyisihkan 42 butir ekstasi dan 12,5 gram shabu untuk keperluan Lab atau pembuktian perkara, sehingga barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini adalah sebanyak 3.103 butir & 9,2 gram ekstasi serta 278,9 gram shabu.Barang bukti Narkotika jenis ekstasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat, 6 April 2012, pukul 12.20 WIB, di sebuah rumah kost Jl. Cempaka Putih Tengah No. 31, Jakarta Pusat. Petugas melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap tersangka berinisial P yang menggunakan motor Yamaha RX King dan diduga akan mengantarkan Narkotika kepada orang lain. Kemudian petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.Dari hasil penangkapan tersangka P, petugas kemudian ke kamar kost tersangka. Sesampainya di kamar kost tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka H dan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kost-kostan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut.Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat Ketetapan Barang Bukti dari Kajari setempat.Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum dan dihadiri oleh Pejabat BNN, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Badan POM, Depkes RI, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.Dengan melakukan pemusnahan seluruh barang bukti ini, BNN telah menyelamatkan ± 4.655 orang dari bahaya penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ekstasi dan shabu. (DND)
Siaran Pers
Pemusnahan Barang Bukti 3.103 Butir & 9,2 Gram Ekstasi dan 278,9 Gram Shabu
Terkini
-
BNN RESMI BUKA REFRESHER TRAINING PETUGAS PENDAMPING IBM 2026: DORONG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN HINGGA TINGKAT DESA/KELURAHAN 21 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026

- IKR 2026 DISEMPURNAKAN, BNN PERKUAT PENGUKURAN KAPABILITAS LAYANAN REHABILITASI 03 Sep 2026

- KOMISI III DPR RI DUKUNG PENGUATAN ANGGARAN BNN HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 02 Sep 2026
