Berkaca dari kasus penyalahgunaan narkoba anak-anak di bawah umur akhir pekan lalu di tempat hiburan malam, para pengelolanya dituntut untuk lebih waspada dan selektif untuk menerima pengunjungnya. Anak-anak di bawah umur harusnya dilarang untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan salah seorang komisioer KPAI, Titi Haryati kepada media beberapa waktu lalu di BNN. Seperti diberitakan sebelumnya, dari 13 orang yang diamankan BNNP DKI Jakarta dari dua tempat hiburan malam di Kemang, tujuh diantaranya anak-anak di bawah umur (berusia 15-18 tahun). Menyinggung pengelolaan tempat hiburan malam, sepertinya memang bukan hanya masalah pembatasan jam operasionalnya, tapi juga filterisasi pengunjung yang layak dan tidak layak masuk. Tentu saja, anak-anak yang kategorinya di bawah umur tidak layak untuk masuk ke tempat tersebut. Terkait dengan upaya BNN dalam melakukan langkah preventif dan preemtif dengan cara penggerebekan tempat hiburan malam, KPAI memberikan apresiasi. Bukan hanya KPAI, para orang tua juga menyampaikan hal serupa. Dengan kegiatan seperti ini, setidaknya akan meminimalisir orang-orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum termasuk mengonsumsi narkoba.
Berita Utama
Pembatasan Usia Perlu Jadi Perhatian Pengelola Tempat Hiburan Malam
Terkini
-
BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
-
BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025
-
PERKUAT REHABILITASI BERBASIS KOMUNITAS, BNN GELAR PEMBEKALAN PETUGAS IBM BERKELANJUTAN 15 Mei 2025
-
BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
-
Rapat Kerja Dalam Rangka Sinergi Stakeholder Pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kalimantan Utara 09 Mei 2025
-
Pemetaan Potensi SDM & SDA Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jawa Tengah 09 Mei 2025
-
TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
- BNN-KOWANI PERKUAT SINERGI CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN PEREMPUAN DAN KELUARGA 17 Apr 2025
- SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 17 Apr 2025
- SEMANGAT SINERGITAS, KEPALA BNN RI HADIR DALAM PERINGATAN 23 TAHUN APUPPT-PPSPM DI PPATK 18 Apr 2025
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025