Skip to main content
Berita Utama

Pembatasan Usia Perlu Jadi Perhatian Pengelola Tempat Hiburan Malam

Oleh 16 Mei 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Berkaca dari kasus penyalahgunaan narkoba anak-anak di bawah umur akhir pekan lalu di tempat hiburan malam, para pengelolanya dituntut untuk lebih waspada dan selektif untuk menerima pengunjungnya. Anak-anak di bawah umur harusnya dilarang untuk masuk ke tempat-tempat hiburan malam. Hal ini disampaikan salah seorang komisioer KPAI, Titi Haryati kepada media beberapa waktu lalu di BNN. Seperti diberitakan sebelumnya, dari 13 orang yang diamankan BNNP DKI Jakarta dari dua tempat hiburan malam di Kemang, tujuh diantaranya anak-anak di bawah umur (berusia 15-18 tahun). Menyinggung pengelolaan tempat hiburan malam, sepertinya memang bukan hanya masalah pembatasan jam operasionalnya, tapi juga filterisasi pengunjung yang layak dan tidak layak masuk. Tentu saja, anak-anak yang kategorinya di bawah umur tidak layak untuk masuk ke tempat tersebut. Terkait dengan upaya BNN dalam melakukan langkah preventif dan preemtif dengan cara penggerebekan tempat hiburan malam, KPAI memberikan apresiasi. Bukan hanya KPAI, para orang tua juga menyampaikan hal serupa. Dengan kegiatan seperti ini, setidaknya akan meminimalisir orang-orang untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum termasuk mengonsumsi narkoba.

Baca juga:  Pemusnahan Narkoba Sebagai Bukti Penegakkan Hukum

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel