Temanggung,- Maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar di Temanggung sudah sangat memprihatinkan. Di bulan Januari 2017, belasan pelajar SMA/SMK sederajat telah dilaporkan oleh gurunya karena kedapatan menyalahgunakan narkoba berupa ganja, heroin dan obat – obatan terlarang lainnya. Tiga (3) pelajar mengaku sebagai pengguna aktif ganja sedangkan yang lain mengaku hanya mengkonsumsi obat jenis daftar G seperti Dextro dan Hexymer atau yang dikenal sebagai obat/Pil kuning.Berbagai upaya telah dilakukan oleh BNN Kabupaten Temanggung mulai dari pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan. Berdasarkan laporan yang dikembangkan, BNN Kabupaten Temanggung dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di sekolah dengan meringkus pengedar yang juga masih dalam status pelajar tingkat SMA/sederajat. Penangkapan pengedar tersebut disertai dengan barang bukti sebesar 450 butir obat jenis Hexymer. Hexymer, merupakan obat yang mengandung Trihexyphenidil. penyalahgunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan No 36 Tahun 2009, dan kasus peredaran Hexymer di sekolah saat ini telah dilimpahkan ke Polres Temanggung. Para pelajar yang menyalahgunakan narkoba kini menjalani layanan rehabilitasi di RSUD Temanggung. Selain di RSUD Temanggung, BNN Kabupaten Temanggung juga melayani rehabilitasi di Klinik Brastomolo dan RSU Gunung Sawo Temanggung. Tujuan layanan rehabilitasi adalah perubahan perilaku ke arah yang positif. Apalagi karena status pecandu masih pelajar, maka BNNK Temanggung berupaya memediasi pihak sekolah agar tidak dikeluarkan dari sekolah. Kepala BNN Kabupaten Temanggung lstantiyono, S. Sos menyatakan, ” Masa depan mereka masih panjang dan masih bisa diperbaiki. Dengan layanan rehabilitasi, pelajar yang kini menjalani perawatan secara intensif dapat memiliki hidup yang lebih produktif dan sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan narkoba”. (Humas BNN Kabupaten Temanggung). #stopnarkoba#TemanggungStopNarkobaB/BRD-34/II/2017/Humas
Berita Utama
Pelajar Pengguna Ganja Aktif Direhabilitasi
Terkini
-
Kembali, BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina 07 Jun 2023
-
Pembekalan Teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat 07 Jun 2023
-
Komisi III DPR RI Dukung penuh Program Kerja dan Anggaran BNN RI Tahun 2024 07 Jun 2023
-
BNN Musnahkan 23,019 Kilogram Sabu dan 2,173 Kilogram Ganja Selamatkan 200 Ribu Jiwa 07 Jun 2023
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaksanakan Tes Urin bagi Pegawainya 06 Jun 2023
-
Mendarat Di Bumi Khatulistiwa, Kepala BNN RI Berikan Arahan Kepada JAJARAN BNNP Dan BNNK 06 Jun 2023
-
BNN RI Bersama Menpora Cegah Narkoba Melalui Olahraga 06 Jun 2023
Populer
- Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi CPPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis BNN 2022 12 Mei 2023
- BNN RI Adakan FGD Terkait Kratom 22 Mei 2023
- BNN RI dan J&T Ekspress Saling Dukung Berantas Peredaran Gelap Narkoba 15 Mei 2023
- Universitas Pancasila menggelar Tes Urine untuk Mahasiswa Baru T.A 2023 09 Mei 2023
- BNN Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu 16 Mei 2023
- Sosialisasi P4GN bagi Pejabat dan Staf Pendukung Lainnya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri 10 Mei 2023
- Pelaksanaan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba melalui Tes Urine bagi Pegawai Kementerian Dalam Negeri 11 Mei 2023