Senin malam (19/1), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi melakukan penggerebekan sebuah rumah di daerah lorong Cendana, Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura yang merupakan rumah milik A (37) dan S (36), pasangan suami istri. Saat penggerebekan pasutri tersebut selesai menggunakan Narkotika jenis sabu di rumahnya. A merupakan DPO BNN Kota Jambi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan kecil sisa paket sabu, dan bong alat hisap sabu. Selain itu juga ditemukan beberapa kartu identitas berupa KTP, kartu pers, kartu LSM. Hasil tes urine pasutri menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu. A yang bekerja sebagai buruh angkut di pasar angso duo, menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2013. Menurut A selain sabu, dia menggunakan ganja dan ekstasi. Sedangkan S yang merupakan buruh cuci dan baru dinikahi A, 4 bulan lalu. Menurut pengakuan S, menggunakan Narkotika jenis sabu sejak menikah dengan A. Mereka mengkonsumsi narkoba saat anak-anak pergi sekolah dan tidak berada di rumah. Pasutri ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tetangga berinisial N, mereka disuruh oleh N membuat paket-paket kecil narkoba jenis shabu dari paket sabu yang dimiliki oleh N yang hasil dari kegiatan tersebut mereka mendapatkan sabu untuk digunakan bersama-sama. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keduanya guna mengembangkan jaringan narkoba. Sedangkan N masih dalam pengejaran oleh pihak BNN Kota Jambi. Untuk sementara BNN Kota Jambi kepada S dikenakan pasal 54 mengenai rehabilitasi. Saat ini S sedang menjalani rehabilitasi rawat jalan di IPWL BNN Kota Jambi. Sedangkan A belum bisa dikenakan pasal-pasal tentang narkotika dan masih dilakukan pengembangan oleh pihak BNN Kota Jambi apakah termasuk kedalam pemakai atau pengedar Narkoba.
Artikel
Pasangan Suami Istri Pesta Narkoba Di Rumah
Terkini
-
BNN DAN TP PKK PUSAT BERSINERGI MEMBANGUN KELUARGA TANGGUH BERSINAR 22 Mei 2025
-
BNN SUSUN RENSTRA 2025-2029, TARGETKAN PENURUNAN ANGKA PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA SECARA NASIONAL 21 Mei 2025
-
JALANKAN INSTRUKSI PRESIDEN, APARAT PENEGAK HUKUM BERSINERGI MUSNAHKAN ± 1,9 TON NARKOTIKA 21 Mei 2025
-
BNN DUKUNG PENGUATAN NILAI PANCASILA MELALUI SARASEHAN KEBANGSAAN 21 Mei 2025
-
BUKTIKAN NEGARA TAK AKAN KALAH, BNN BONGKAR PEREDARAN 25 KG SABU 21 Mei 2025
-
BNN GELAR PERINGATAN HARKITNAS KE-117, REFLEKSIKAN SEJARAH KEBANGKITAN BANGSA DALAM KEBERANIAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL 20 Mei 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN PAKAN BURUNG MENGANDUNG BIJI GANJA 20 Mei 2025
Populer
- BNN TERIMA HIBAH TANAH SELUAS 10.000 M2 DI SUMATERA BARAT UNTUK FASILTAS LAYANAN P4GN 29 Apr 2025
- OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
- BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
- 15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025