

BNN Dorong Sinergi Kementerian dan Pemda Ubah Kawasan Rawan Ganja di Mandailing Natal Menjadi Kawasan Produktif.
Jakarta, 4 Juni 2026 – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat upaya penanganan kawasan rawan tanaman terlarang melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder pada Kawasan Tanaman Terlarang di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (4/6).
Rapat kerja yang dipimpin Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Brigjen Pol. Drs. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, S.H., M.Si., ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta dunia usaha dalam percepatan pengentasan kawasan rawan tanaman terlarang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam sambutannya, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN menyampaikan bahwa saat ini terdapat 9.330 kawasan rawan narkoba di Indonesia. Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat keenam nasional dengan 477 kawasan rawan narkoba, sementara Kabupaten Mandailing Natal menjadi daerah dengan jumlah kawasan rawan tertinggi di Sumatera Utara, yaitu enam kawasan yang terdiri dari lima kawasan kategori bahaya dan satu kawasan kategori waspada.
“Forum ini menjadi wadah sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk membuka peluang usaha legal bagi masyarakat sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang produktif, mandiri, sejahtera, dan sehat tanpa narkoba,” ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., menjelaskan bahwa Kabupaten Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah prioritas program pemberdayaan alternatif mengingat masih ditemukannya praktik budidaya ganja di beberapa kawasan. Saat ini BNN telah menetapkan sembilan desa sasaran program yang berada di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Tambangan.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembangunan ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pertanian yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., menyoroti keterbatasan akses infrastruktur sebagai salah satu faktor yang mendorong masyarakat di wilayah terpencil beralih pada aktivitas ekonomi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengusulkan dukungan pembangunan akses jalan, pengembangan komoditas alternatif yang cepat menghasilkan, serta peningkatan konektivitas telekomunikasi di wilayah intervensi.
“Kami berkomitmen mengubah kawasan rawan menjadi kawasan produktif, mengubah ketergantungan menjadi kemandirian, dan mengubah ancaman menjadi harapan bagi masyarakat Mandailing Natal,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi yang dipandu Moderator Ketua Tim III Pemberdayaan Alternatif Yudhi Widiarto, S.P, berbagai kementerian dan lembaga menyampaikan dukungan program sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kementerian Pertanian menawarkan pengembangan komoditas hortikultura dan perkebunan melalui bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi pertanian. Kementerian Ekonomi Kreatif menyiapkan program pelatihan keterampilan hidup (life skill) dan pengembangan usaha masyarakat. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong penguatan kapasitas masyarakat melalui program literasi digital dan kewirausahaan berbasis teknologi. Selain itu, Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan mendukung proses koordinasi terkait pembukaan akses jalan yang melintasi kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum akan mengkaji kebutuhan infrastruktur yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Rapat kerja menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya percepatan pelaksanaan rencana aksi masing-masing kementerian dan lembaga, penguatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan infrastruktur pendukung untuk membuka keterisolasian wilayah.
BNN dan seluruh pemangku kepentingan juga sepakat menjadikan pengalaman keberhasilan pengentasan tanaman terlarang di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sebagai salah satu referensi dalam pengembangan model pemberdayaan masyarakat di Mandailing Natal.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan kawasan rawan tanaman terlarang di Mandailing Natal dapat bertransformasi menjadi kawasan yang produktif, prospektif, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
#BersamaMelawanNarkoba #PemberdayaanAlternatif #MandailingNatalBersinar #IndonesiaBersinar


















