Skip to main content
Siaran Pers

MOU BNN – KEMENKUMHAM SINERGITAS ANTAR INSTANSI DALAM P4GN

Oleh 27 Apr 2018Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/4).Meskipun telah beberapa kali menjalin kerja sama dengan Kemenkumham, perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H., dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kali ini merupakan perjanjian kerja sama pertama yang melibatkan seluruh pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkumham.Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini meliputi, penyebarluasan informasi tentang P4GN; peningkatan peran serta sebagai relawan dan penggiat anti Narkoba; pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan Kemenkumham; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN; pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BNN maupun Kemenkumham; dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; pelaksanaan operasi bersama terkait kegiatan P4GN; dukungan terhadap layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika; dan bidang-bidang lainnya.Dalam perjanjian ini, baik BNN dan Kemenkumham juga menyepakati kerja sama dalam pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pasalnya warga asing yang masuk ke Indonesia kerap terlibat tindak kejahatan, salah satunya Narkoba. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini diharapkan dapat memperketat masuknya warga asing yang berpotensi melakukan tindak kejahatan khususnya Narkoba.

Baca juga:  Tangkal Narkoba Secara Sistemik Ala Unas

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel