Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia – Indonesia, Rabu (18/4). Dalam ungkap kasus ini BNN mengamankan 20 Kg narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka berinisial MA (pria/20thn/kurir), ZA (pria/37thn/kurir), dan FAS (pria/36th/kurir) di Provinsi Riau. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.Kronologis Kasus Petugas menangkap tersangka berinisial ZA dan FAS di sebuah SPBU di Jalan Lintas Timur, Jambi – Riau Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau. Keduanya diketahui membawa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya dengan sekitar 10 kg. 3 bungkus sabu disimpan di saringan udara, 2 bungkus disimpan di dalam dashboard, dan 5 bungkus disimpan di kotak besi yang terkunci yang ditempelkan/dilas pada bagian rangka bawah mobil. Berdasarkan hasil pengakuan kedua tersangka, keduanya berangkat dari Biereun, Aceh atas perintah seseorang berinisial TA (DPO) untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung. Namun, setelah mengambil sabu tersebut pada hari Rabu, 18 April 2018 keduanya ditangkap petugas saat dalam perjalanan. Setelah menangkap ZA dan FAS petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 2, Dumai, Provinsi Riau pada hari Sabtu, 21 April 2018. Sesaat setelah penangkapan Petugas menggeledah rumah orang tua tersangka MA di Jalan Raja Ali, Gang Kelapa 3, Dumai, Pekanbaru, Riau. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 10 bungkus sabu dengan berat sekitar 10 kg yang disimpan di langit-langit atap rumah orang tua tersangka. Tersangka MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH (DPO) yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu dari perairan laut Malaysia – Indonesia dengan menggunakan sebuah kapal speed boat. Berdasarkan pengakuannya MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018 bersama dengan rekannya yang berninisal MAR yang hingga saat ini masih DPO. Kini ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ZA, FAS, dan MA telah diamankan BNN dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan diamankannya barang bukti tersebut maka sebanyak 100.000 jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Siaran Pers
BNN SITA 20 KG SABU DARI JARINGAN MALAYSIA – INDONESIA
Terkini
-
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026 -
AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- BNN TANAMKAN PESAN PERTEMANAN SEHAT DI JAMNAS XII: “TEMAN HARUS MELINDUNGI, BUKAN MERASUKI” 20 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- BNN EDUKASI PESERTA JAMNAS XII, TANAMKAN SEMANGAT GENERASI MUDA BERSINAR 19 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI ZIARAH NASIONAL DAN RENUNGAN SUCI HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI 17 Agu 2026

- HUT KE-81 RI, BNN PERKUAT KOMITMEN LINDUNGI GENERASI BANGSA DARI ANCAMAN NARKOTIKA 17 Agu 2026
