Temanggung,- Program penanggulangan narkoba melalui upaya rehabilitasi harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Di samping itu pula, rehabilitasi yang dilakukan hendaknya berkelanjutan agar klien dapat pulih dan bisa produktif kembali saat kembali ke masyarakat. Demikian disampaikan Kepala BNNK Temanggung, Istantiyono saat memberikan sosialisasi kepada para peserta yang berasal dari 18 Puskesmas di Wilayah Kerja Kabupaten Temanggung, 4 RSU atau RS dan 3 Klinik Pratama, baru-baru ini. Kami berharap para peserta dapat paham tentang mekanisme rehabilitasi narkoba dan dapat merujuk pasien atau klien yang terindikasi penyalahgunaan narkoba ke BNN sesuai ketentuan yang berlaku, imbuh Kepala BNNK. Terkait rehabilitasi, Istantiyono mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama terkait pelayanan rehabilitasi narkoba terhadap 3 fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Temanggung yaitu RSUD Temanggung, RSU Gunung Sawo Temanggung dan Klinik Pratama Brastomolo. (Humas BNN Kabupaten Temanggung). #stopnarkoba #TemanggungStopNarkoba
Baca juga: Peringati HANI 2020, OASE Mercu Buana Gelar Lomba Agar Millenials, Cerdas Hindari Narkoba