Skip to main content
Berita Utama

Lagi, Jaringan Narkotika Dikendalikan Dari Lapas Dibongkar

Oleh 10 Feb 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 297 gram, Rabu (4/2) di daerah Semarang. Sabu tersebut dibawa oleh kurir berinisial ASW dari Jakarta menuju Solo. Dari keterangan tersangka, ia dikendalikan oleh duo napi yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan. Kepala BNNP Jateng, Soetarmono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang apik antara BNN RI dengan BNNP jateng. kami mendapatkan informasi dari BNN RI tentang adanya kurir yang bergerak dari Pulo Gadung Jakarta menuju Tirtonadi Solo dengan membawa narkotika, ujar Soetarmono saat memberikan keterangan pers pada media di kantornya, Senin (9/2). Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim BNNP Jateng akhirnya mengamankan tersangka ASW di kawasan Sukun Raya Semarang, pada Rabu (4/2). “Saat menghentikan bus dan menangkap kurir AWS petugas berhasil mengamankan sabu seberat 297 gram di dalam tas. Sabu tersebut disimpan di dalam kotak bedak merek Herocyn. Dalam pemeriksaannya, AWS mengaku bahwa dirinya dikendalikan melalui HP oleh Sartoni alias Toni dan Sutrinso alias Pak Tris yang merupakan bandar narkoba jaringan Nigeria yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” imbuh Kepala BNNP Jateng. Dari kasus ini, BNNP Jateng langusng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap napi bernama Toni dan Tris di LP Nusa Kambangan. Untuk kebutuhan pemeriksaan kedua napi Nusa Kambangan ini dipindahkan ke LP Kedungpane semarang, pungkas Kepala BNNP Jateng. (budi/ dari berbagai sumber)

Baca juga:  Tes Urine di Kawasan Pilot Project Kelurahan Bersih Narkoba Samarinda  

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel