Kejahatan narkotika yang dilakukan Sylvester Obiekwe alias Mustofa sudah keterlaluan. Pada tahun 2003 ia ditangkap oleh Dit Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin 1,2 kg ke Indonesia. Atas perbuatannya, ia divonis mati oleh PN Tangerang. Di dalam penjara, ia bukannya tobat malah menjadi penjahat kelas kakap.Pada tahun 2012, Mustofa kembali diamankan oleh BNN karena mengendalikan kurir Iman dan Devi untuk menyelundupkan sabu seberat 2,4 kg dari Papua Nugini ke Indonesia. Pada tahun Agustus 2014, ia mengatur dua kurir yaitu Alex dan Nico untuk mengedarkan sabu seberat 6,5 kg. Pada Januari tahun 2015, ia mengendalikan kurir Dewi dengan barang bukti sabu seberat 7,6 kg dan kembali diamankan oleh BNN. Jika dihitung sejak pertama kali ditangkap, Mustofa sudah lakukan empat kali kejahatan berat narkotika dan harusnya mati empat kali.Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengamankan (kembali) Mustofa dan rekan satu selnya Andi, karena mengendalikan kurir bernama Dewi. Dewi ditangkap BNN saat membawa sabu seberat 1.794,1 gram di sebuah parkiran motor hotel di kawasan Jakarta pusat, pada 25 Januari 2015. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran. Dari hasil penggeledahan terhadap Dewi, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus yang di dalamnya terdapat 56 plastik isi sabu berukuran sedang dan sebuah tas kain berisi dua bungkus sabu. Total sabu yang disita dari Dewi adalah 7.622,9 gram.Pengendali Kurir Suruhan Mustofa DitangkapKepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari Andi melalui komunikasi via ponsel. Andi mengarahkan Dewi untuk selalu siap siaga menunggu perintah dari pengendali kurir di luar lapas yang bernama Erick.Petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan Erick di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2015. BNN juga mengamankan anak buah Erick yaitu David di Kemayoran pada hari yang sama. Di rumah David, petugas menyita sejumlah bilah besi yang akan digunakan sebagai media penyelundupan sabu.Erick dikenal sebagai pengendali kurir yang mendapatkan perintah langsung dari Mustofa. Ia bertugas mengendalikan kurir-kurir narkoba yang beraksi dalam jaringan yang dipimpin oleh Mustofa. Kepada petugas, Erick dan David diiming-imingi mendapatkan upah sekitar Rp 5 juta untuk melakukan kejahatan narkoba di bawah perintah Mustofa.
Siaran Pers
Empat Kali Lakukan Kejahatan Berat Narkotika, Mustofa Mati Empat Kali
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Kembali Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Di Aceh Utara 21 Agu 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023