Ujang (35), seorang sopir truk sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamaman Kota Tangerang nekat terjun dalam dunia narkoba. Perkenalannya dengan seorang napi membuat dirinya tergiur menjadi kurir narkoba. Ujang tertangkap tangan saat menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ. Belum sempat masuk ke dalam Lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas Kelas I, Jl. Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten karena kedapatan akan menyelundupkan ganja seberat 2,1 kg. Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit tersebut rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah als Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang. Perkenalan Ujang dan Kudil berawal saat Ujang rutin keluar masuk lapas untuk mengangkut sampah. Mereka telah berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja. Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni ia menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu. Menurut keterangan Kudil, ganja yang ia dapatkan dari tangan Ujang untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri. Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Kini barang bukti yang diungkap dalam kasus ini sudah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional, Kamis (15/8),setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Berita Utama
Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Selundupkan Ganja Tanpa Undang Curiga
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
