Skip to main content
Siaran Pers

GANJA SELUNDUPAN SOPIR TRUK SAMPAH DIMUSNAHKAN

Oleh 14 Agu 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus tidak pidana Narkoba. Total barang bukti yang disita adalah 2.172,6 gram ganja dan 1.010,3 gram sabu. Sebelumnya petugas menyisihkan 5 gram ganja dan 26,4 gram sabu guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 2.167,6 gram ganja dan 983,9 gram sabu. Setelah melakukan penangkapan terhadap Ujang Asum (35), sopir truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tangerang, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang disita dari tangan Ujang sebanyak 2.172,6 gram ganja. Diketahui sebelumnya, Ujang tertangkap tangan saat akan menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ. Belum sempat masuk ke dalam Lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas Kelas I, Jl. Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten. Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit dan dimasukan ke dalam ember itu rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah als Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang. Atas perbuatannya Ujang terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Perkenalan Ujang dan Kudil berawal saat Ujang rutin keluar masuk lapas untuk mengangkut sampah. Mereka telah berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja. Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni ia menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu. Menurut keterangan Kudil, ganja yang ia dapatkan dari tangan Ujang untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri. Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba. Barang bukti lain yang dimusnahkan BNN adalah 1.010,3 gram sabu yang disita dari tangan Hadi als Bule (37) dan rekannya Junaidi als Dewa. Keduanya diamankan petugas di parkiran lantai P-5 Gedung Pusat Grosir Cililitan Jakarta Timur, Rabu (2/7), saat melakukan transaksi Narkoba. Bule membawa barang pesanan dari seseorang dan menyerahkannya kepada Junaedi. Tidak hanya barang bukti Narkoba, Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 15,9 juta yang disimpannya di dalam dashboard mobil Fortuner milik Bule. Diketahui Bule merupakan mantan residivis kasus Narkoba yang bebas sejak dua tahun lalu. Selain sabu, petugas juga menyita 5 butir tablet warna hijau dari tangan Bule. Bule mengaku tablet tersebut merupakan sampel Narkoba yang akan ia berikan kepada pelanggannya. Atas perbuatannya Bule dan Junaedi terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga:  PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA GEL III JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA TAHUN 2016 DI LINGKUNGAN BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel