bnn.go.id, Jakarta – Kegiatan reviu RKA K/L yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama berlangsung selama 5 hari dari tanggal 19-23 Oktober 2020
Menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Reviu RKA K/L adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana keuangan yang bersifat tahunan berupa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) K/L yang kompeten dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan penganggaran K/L selain itu untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran RKA-K/L yang telah disusun. Reviu ini diikuti oleh para Auditor dari Inspektorat Utama.
Reviu RKA K/L hari pertama
Reviu RKA K/L hari kedua