
bnn.go.id, Jakarta – Rabu, 21 Oktober 2020 telah dilaksanakan kegiatan tes urine di Inspektorat Utama
Kegiatan ini rutin dilaksanakan di lingkungan BNN akan tetapi dilakukan secara mendadak guna mencegah tindak penyalahgunaan zat narkotika atau obat-obatan terlarang. Cara tes narkoba dengan menggunakan sampel urine atau dapat disebut tes toksikologi ini adalah tes yang paling umum digunakan oleh beberapa tempat kerja. Analisis terhadap urine akan menunjukkan keberadaan narkoba didalam tubuh, sekalipun efek dari narkoba itu sudah tidak ada.
Berdasarkan tujuannya, ini beberapa alasan dilakukannya tes urine atau tes toksikologi, untuk keperluan penelitian, misalnya untuk mengetahui apakah kasus overdosis obat-obatan tertentu menyebabkan gejala yang membahayakan nyawa, kehilangan kesadaran hingga perilaku aneh. Biasanya, ini dilakukan 4 hari setelah obat dimakan, untuk melihat penggunaan obat-obatan terlarang yang meningkatkan kemampuan atlet, untuk mengecek penggunaan narkoba di tempat kerja atau untuk proses rekrutmen. Tes ini dilakukan di tempat kerja pengemudi bus, taksi, hingga orang-orang yang bekerja di penitipan anak, untuk kepentingan rencana pengobatan/penyelamatan. Mirip dengan poin pertama, skrining obat dalam urine dan darah bisa dilakukan pada orang-orang yang mengalami overdosis obat (tidak selalu overdosis obat terlarang).
Tes toksikologi dapat mengenali hingga 30 jenis obat-obatan dalam satu kali tes. Jenis obatnya pun tidak terbatas untuk golongan narkotika saja. Tes ini mampu mendeteksi residu obat resmi untuk keperluan pengobatan medis, misalnya aspirin, vitamin, suplemen, bahkan mendeteksi kandungan alkohol dalam darah.