Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka berinisial MM, berusia 34 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Garuda, dengan rute Dubai – Jakarta. Dari tersangka didapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1.453,4 gram yang disimpan dalam laptop dan charger laptop, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang lain di temukan lagi barang berbentuk kristal yang disembunyikan pada speaker dan kotak yang berisi parfum dan aftershave.Tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari Thehran Iran menuju Bali namun ketika transit di Bandara Soekarno Hatta ditangkap dan disita petugas. Dalam pengakuan tersangka mendapat titipan tas jinjing tersebut dari seorang temannya yang berinisial HZ status masih DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu BNN melakukan pemusnahan shabu seberat 515.4 gram kasus penangkapan WNA Philipina, berinisial SRT umur 42 tahun. Tersangka menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute Bangkok Jakarta. Petugas mencurigai barang bawaan pribadi tersangka. Tapi petugas tidak menemukan adanya barang yang dicurigai. Selanjutnya diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, dimana dari hasil rontgen menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam usus penumpang tersebut. Setelah menunggu, akhirnya benda asing didalam usus tersangka berhasil dikeluarkan yaitu berupa kapsul sebanyak 53 buah berisi shabu seberat 595.2 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia adalah kurir narkotika, karena saat ini tersangka adalah pengangguran. Ia dijanjikan imbalan uang dalam jumlah yang cukup banyak jika berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada penerima di Jakarta.Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, sebanyak 99,8 gram shabu. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.948,8 gram shabu. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
RELEASEPEMUSNAHAN BARANG BUKTI1.948,8 Gram Shabu1 Februari 2011
Terkini
-
KEPALA BNN RI BERIKAN KULIAH UMUM DAN TEKEN MOU DI PKKMB UNIVERSITAS PANCASILA 18 Sep 2026 -
GARUDA BERSINAR, KAWAL KEBERLANJUTAN PROSES PEMULIHAN 17 Sep 2026 -
BNN AMANKAN WNA CHINA BAWA 14,6 KG GANJA DI SOEKARNO-HATTA 17 Sep 2026 -
GENERASI MUDA JAWA BARAT LAWAN NARKOBA MELALUI PASANGGIRI AGUNG KAWIH SINOM 17 Sep 2026 -
BNN DAN TNI AD PERKUAT SINERGI DALAM UPAYA P4GN 17 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN KASAU, PERKUAT KOLABORASI P4GN 16 Sep 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI PELEPASAN KONTINGEN INDONESIA CYCLING MENUJU ASIAN GAMES 2026 16 Sep 2026
Populer
- OPERASI GABUNGAN UNGKAP 2,6 TON CAIRAN MENGANDUNG METAMFETAMIN DI KAPAL MV OCEAN PORTER BERBENDERA TANZANIA 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI BERI KULIAH UMUM DI AULA JAYANG TINGANG, PERKUAT KOMITMEN GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA 21 Agu 2026

- DEKLARASI AKBAR PERANG MELAWAN NARKOBA, KALTENG TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA WUJUDKAN BUMI TAMBUN BUNGAI BERSINAR 21 Agu 2026

- KEPALA BNN RI: MAHASISWA HARUS JADI AGEN PERUBAHAN LAWAN NARKOTIKA 26 Agu 2026

- IKR 2026 DORONG TRANSFORMASI LAYANAN REHABILITASI BERBASIS KETERPULIHAN 27 Agu 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI PELUNCURAN NATIONAL RISK ASSESSMENT (NRA) 2026 27 Agu 2026

- BNN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H TINGKAT NASIONAL 27 Agu 2026
