Jakarta.Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea & Cukai Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang warga negara Iran, yang diduga menyelundupkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. Tersangka berinisial MM, berusia 34 tahun. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam ketentuan pasal di atas dijelaskan bahwa setiap orang yang mengimpor Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Januari 2011 oleh petugas Bea & Cukai, di terminal kedatangan 2D Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat Garuda, dengan rute Dubai – Jakarta. Dari tersangka didapatkan Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 1.453,4 gram yang disimpan dalam laptop dan charger laptop, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang lain di temukan lagi barang berbentuk kristal yang disembunyikan pada speaker dan kotak yang berisi parfum dan aftershave.Tersangka mengaku barang tersebut dibawa dari Thehran Iran menuju Bali namun ketika transit di Bandara Soekarno Hatta ditangkap dan disita petugas. Dalam pengakuan tersangka mendapat titipan tas jinjing tersebut dari seorang temannya yang berinisial HZ status masih DPO, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.Selain itu BNN melakukan pemusnahan shabu seberat 515.4 gram kasus penangkapan WNA Philipina, berinisial SRT umur 42 tahun. Tersangka menggunakan pesawat Thai Airways dengan rute Bangkok Jakarta. Petugas mencurigai barang bawaan pribadi tersangka. Tapi petugas tidak menemukan adanya barang yang dicurigai. Selanjutnya diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan rontgen, dimana dari hasil rontgen menunjukkan adanya benda yang mencurigakan didalam usus penumpang tersebut. Setelah menunggu, akhirnya benda asing didalam usus tersangka berhasil dikeluarkan yaitu berupa kapsul sebanyak 53 buah berisi shabu seberat 595.2 gram. Menurut pengakuan tersangka, ia adalah kurir narkotika, karena saat ini tersangka adalah pengangguran. Ia dijanjikan imbalan uang dalam jumlah yang cukup banyak jika berhasil menyerahkan shabu tersebut kepada penerima di Jakarta.Berdasarkan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang- undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa BB tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan segera (max 7 hari) setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan BB dari KAJARI setempat.Dari total untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara, sebanyak 99,8 gram shabu. Sehingga barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 1.948,8 gram shabu. Dari keseluruhan barang bukti yang disita, bila estimasi 1 kg Shabu dapat digunakan oleh 4.000 orang, maka barang bukti yang disita tersebut dapat menghancurkan masa depan
Siaran Pers
RELEASEPEMUSNAHAN BARANG BUKTI1.948,8 Gram Shabu1 Februari 2011
Terkini
-
ANAK-ANAK RAMAIKAN PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, WUJUD NYATA ANANDA BERSINAR 01 Mei 2026 -
PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026: SEMANGAT ANANDA BERSINAR UNTUK GENERASI EMAS 2045 01 Mei 2026 -
BNN PERKUAT KOLABORASI P4GN DENGAN PANI DAN GNB 01 Mei 2026 -
BNN DAN NCID MALAYSIA PERKUAT KERJA SAMA, FOKUS TANGANI ANCAMAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 29 Apr 2026 -
COLOMBO PLAN DRUG ADVISORY PROGRAMME (CPDAP) RESMI DITUTUP PADA 28 APRIL DI BALI 29 Apr 2026 -
INDONESIA PERKUAT PERAN SEBAGAI TUAN RUMAH CPDAP, DORONG KERJA SAMA REGIONAL HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA GLOBAL 29 Apr 2026 -
BENTUK WADAH PERAN SERTA MASYARAKAT, BNN PERKUAT SINERGI NASIONAL LAWAN NARKOTIKA 28 Apr 2026
Populer
- SINERGI BNN–BPHN, PARALEGAL DISIAPKAN JADI GARDA DEPAN P4GN DI DESA 05 Apr 2026

- BNN DESAK PENGUATAN KEWENANGAN DAN NOMENKLATUR LEMBAGA DALAM RUU NARKOTIKA BARU 08 Apr 2026

- BNN DAN RUSIA PERKUAT KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM HADAPI KEJAHATAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 07 Apr 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN PESERTA P4N LEMHANAS RI DARI ENAM NEGARA SAHABAT 06 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026
