Bilamana biasanya BNN Kabupaten Kuningan datang ketempat-tempat hiburan untuk menggelar razia narkoba, kali ini berbeda dengan sebelumnya. BNN dan karyawan-karyawan tempat hiburan duduk bersama membahas tentang bahaya narkoba ditempat mereka bekerja. Acara yang diadakan di aula hotel Mata Air 6 Mei 2015 ini bermaksud untuk membekali mereka pengetahuan tentang apa saja bahaya narkoba dan bagaimana cara menanggulanginya.Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si mengatakan bahwa BNN ingin menempatkan PL (Pemandu Lagu) tidak hanya sebagai objek pemeriksaan tes urine terkait pemakai narkoba atau tidak, namun juga menjadi subjek yang turut bekerjasama dengan BNN dalam menyukseskan program P4GN.Dalam sambutannya Guruh menjelaskan para karyawan tempat hiburan punya potensi untuk mencegah pemakaian narkoba dengan menolak tawaran dari pengunjung untuk menemani mereka berpesta menggunakan narkoba. Disisi lain, mereka juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan dengan melaporkan orang-orang yang dicurigai mengedarkan narkoba diarea tempat hiburan baik kepada BNN maupun kepada kepolisian.Para karyawan tempat hiburan ini sengaja dibekali dengan pengetahuan tentang narkoba secara komprehensif baik dari segi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM. Dari kacamata hukum oleh AKP Ahmad Nasori, SH, maupun pengetahuan tentang rehabilitasi bila memang sudah terlanjur menjadi penyalahguna narkoba. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai mereka terbujuk rayuan bandar untuk menjadikan profesi pengedar sebagai pekerjaan sampingan karena tergiur oleh penghasilan yang lumayan besar. Jangan sampai mencari nafkah sampai bersinggungan dengan pekerjaan yang membahayakan produktivitas kerja dan yang melawan hukum. (NK)
Berita Utama
Karyawan Tempat Hiburan Turut Andil dalam Memerangi Narkoba
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
