Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Melalui Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pamungkas bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, setelah peraturan lainnya telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Perpres ini mengatur tentang optimalisasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.Ke-21 instansi terkait yang terlibat, yaitu Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setneg, Kemenkum dan HAM, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag. Peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang berjalan dengan maksimal, sehingga kerap menimbulkan permasalahan dalam penanganan di lapangan. Selain itu, esensi dari peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang dapat dipahami oleh instansi terkait, yang secara tidak langsung turut bertanggung jawab dalam penanggulangan Narkoba. Sekretaris Utama BNN, Eko Riwayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya Perpres yang disusun secara bersama ini diharapkan untuk tidak ada lagi permasalahan. Beliau juga menegaskan tentang pentingnya para instansi yang terlibat untuk satu pemahaman, satu tujuan, satu pandangan, dan satu perasaan dalam menangani permasalahan Narkoba.Seperti diketahui, kendala klasik yang kerap menghambat saat ini adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkadang menjadi tumpang tindih.Dalam Perpres ini, segala hal yang sebelumnya menjadi kendala, seperti penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial, keberadaan Tim Asesmen Terpadu dan Institusi Penerima Wajib Lapor; persepsi tentang penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika, penanganan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, hingga permasalahan pendanaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkotika yang telah diputus pengadilan, akan diatur secara jelas dan disepakati oleh para instansi terkait. (DND)
Berita Utama
BNN Dan 21 Instansi Susun Perpres Optimalisasi Penanggulangan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM RENUNGAN GRANAT DALAM RANGKA PERINGATAN HANI 2025 29 Jun 2025
-
PERINGATAN HANI 2025: MEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOBA MELALUI PENCEGAHAN, REHABILITASI, DAN PEMBERANTASAN MENUJU INDONESIA EMAS 2045 27 Jun 2025
-
AUDIENSI KEPALA BNN RI DENGAN PEMRED RADIO ELSHINTA, PERKUAT SINERGI LITERASI PUBLIK MELALUI MEDIA MASSA 26 Jun 2025
-
URGENSI REGULASI PENDIDIKAN ANTI NARKOTIKA DALAM KURIKULUM ASN DAN KEDINASAN 26 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI KBPPP, BAHAS KOLABORASI PENGUATAN KADERISASI DAN PENCEGAHAN NARKOBA 26 Jun 2025
-
BNN DAN AIRNAV INDONESIA PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA 25 Jun 2025
-
BNN MUSNAHKAN ARSIP REKAM REHABILITASI 25 Jun 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
- BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
- GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
- BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
- BNN DAN KOWANI TEKEN KERJA SAMA, PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOBA 11 Jun 2025