Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Melalui Perpres ini diharapkan dapat menjadi payung hukum pamungkas bagi penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, setelah peraturan lainnya telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut juga menjadi alasan mengapa Perpres ini mengatur tentang optimalisasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika.Ke-21 instansi terkait yang terlibat, yaitu Kemenko Polhukam, Mahkamah Agung, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setneg, Kemenkum dan HAM, Kemenkeu, Kemkominfo, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag. Peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang berjalan dengan maksimal, sehingga kerap menimbulkan permasalahan dalam penanganan di lapangan. Selain itu, esensi dari peraturan yang ada sebelumnya dinilai kurang dapat dipahami oleh instansi terkait, yang secara tidak langsung turut bertanggung jawab dalam penanggulangan Narkoba. Sekretaris Utama BNN, Eko Riwayanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan adanya Perpres yang disusun secara bersama ini diharapkan untuk tidak ada lagi permasalahan. Beliau juga menegaskan tentang pentingnya para instansi yang terlibat untuk satu pemahaman, satu tujuan, satu pandangan, dan satu perasaan dalam menangani permasalahan Narkoba.Seperti diketahui, kendala klasik yang kerap menghambat saat ini adalah perbedaan presepsi tentang penanganan ideal bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba itu sendiri, sehingga langkah dan kebijakan yang diambil oleh masing-masing instansi terkadang menjadi tumpang tindih.Dalam Perpres ini, segala hal yang sebelumnya menjadi kendala, seperti penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial, keberadaan Tim Asesmen Terpadu dan Institusi Penerima Wajib Lapor; persepsi tentang penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika, penanganan warga binaan pemasyarakatan yang merupakan pecandu, hingga permasalahan pendanaan dan pemanfaatan aset hasil tindak pidana Narkotika yang telah diputus pengadilan, akan diatur secara jelas dan disepakati oleh para instansi terkait. (DND)
Berita Utama
BNN Dan 21 Instansi Susun Perpres Optimalisasi Penanggulangan Narkoba
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
