Skip to main content
UnggulanBerita UtamaSekretariat Utama

Karo REN BNN RI Sosialisasikan Inpres No. 2 Tahun 2020 Di BNNP Bali

Karo REN BNN RI Sosialisasikan Inpres No. 2 Tahun 2020 Di BNNP Bali
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID, Bali – Permasalahan narkoba menjadi momok bagi sebagian pemerintah daerah. Hal ini menjadikan masalah baru baik permasalahan hukum, kesehatan maupun sosial. Untuk itu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Sekertariat Kabinet membuat terobosan dengan membuat Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2020 lalu.

Didalam isi dari Inpres tersebut menyatakan bahwa seluruh Kementerian dan Lembaga maupun Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam penanganan masalah narkoba.

Dalam perkembangannya Inpres No 2 Tahun 2020 tersebut masih belum dipahami khususnya bagi Pemerintah daerah karena kurangnya tersosialisasikan dengan baik dan masih menganggap masalah narkoba adalah ranahnya BNN.

Untuk itu Biro Perencanaan BNN RI memberikan sosialisasi tentang Inpres No 2 Tahun 2020 tersebut di lingkungan BNNP Bali dan BNNK yang di lakukan di ruang rapat BNNP Bali. Hadir pada acara sosialisasi tersebut Kepala BNNP Bali dan jajaran BNNK di Provinsi Bali.

Baca juga:  BNNK Denpasar Tes Urine Pegawai Dispenda

Kepala Biro Perencanaan Mardiharto Tjokrowasito, SH, LLM mengatakan “Pentingnya Sinergitas antara BNNP atau BNNK dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar menjalankan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 sebagai ujung tombak penanganan Narkoba di daerahnya.”

Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, BNNP dan BNNK harus menyusun laporan capaian sinergitas kepada Kepala BNN setiap dua semester dalam satu tahun sampai masa Inpres yang belaku dari tahun 2020-2024 yang akan datang.

Kepala Biro Perencanaan Settama BNN RI mengapresiasi upaya yang telah di laksanakan BNNP Bali dalam sosialisasi Inpres tersebut.

Dalam penilaiannya laporan sudah bagus tetapi masih sedikit kekurangaan dari BNNK, untuk itu BNNK di Provinsi Bali harus terus mendorong para OPD ikut andil dalam Inpers tersebut.

Selain Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2020 tersebut Biro perencanaan juga berdiskusi tentang perencanaan anggaran kegiatan di tahun 2021 mendatang. *(HNY/YAN)*

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel