Skip to main content
UnggulanBerita UtamaBidang Pemberdayaan Masyarakat

Generasi Muda Aceh War on Drugs Dukung BNN RI

Generasi Muda Aceh War on Drugs Dukung BNN RI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Aceh, Perang terhadap narkoba atau war on drugs terus digulirkan di berbagai daerah.  Menyadari tidak dapat bergerak sendiri BNN turut melibatkan seluruh komponen masyarakat. Sebanyak 80 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan akademisi di Provinsi Aceh dikumpulkan dalam rangka bimbingan teknis (Bimtek) penggiat P4GN.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, seperti praktisi komunikasi, motivator, content creator, dan psikolog. Mereka semua dihadirkan untuk meningkatkan kemampuan para penggiat P4GN sebelum nantinya terjun ke lapangan.

Tak ketinggalan dua pejabat BNN juga turut mengisi materi dalam Bimtek tersebut yaitu Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Anjar Dewanto, S.H., MBA. dan Direktur Peran Serta Masyarakat BNN RI, Drs. Richard Nainggolan, M.M., MBA.

Dalam paparannya Deputi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan pentingnya untuk memiliki pengetahuan terkait narkoba. Selanjutnya informasi dan pengetahuan tersebut nantinya dapat digulirkan kepada keluarga dan masyarakat di sekitar mereka sehingga dapat mewaspadai ancaman bahaya narkoba di lingkungannya.

Baca juga:  Kolaborasi BNN RI Dan PB Perkemi Lahirkan Kempo Against Drugs

“Melalui bimbingan teknis ini diharapkan para peserta dapat mengerti dan mengetahui tentang bahaya narkoba dan  bagaimana mereka melakukan P4GN untuk lingkungannya,” ungkap Anjar Dewanto saat ditemui di sela-sela acara.

Sementara, Direktur Peran Serta Masyarakat yang juga memberikan materi terkait strategi P4GN di lingkungan masyarakat menekankan tentang pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat.

“Ini adalah panggilan untuk menyelamatkan orang-orang di sekitar kita”, pungkas Richard Nainggolan.

Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam upaya P4GN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 104 – 108 tertuang tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya P4GN.

Kegiatan Bimtek yang telah berlangsung selama 2 hari sejak Senin 1 Maret 2021 itu pun ditutup dengan penyematan pin dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada peserta oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan foto bersama. (ARM)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Baca juga:  KEPALA BNN RI DAN KETUA DPRD MALUKU BAHAS PERMASALAHAN NARKOTIKA DI MALUKU

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel