Muara Bulian, – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi anti narkoba kepada instansi pemerintah, swasta, sekolah, maupun perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Batanghari. Kemarin (9/4) BNNK Batanghari sendiri melakukan sosialisasi anti narkoba di salah satu instansi swasta yakni kantor Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Batanghari. Kegiatan sendiri dihadiri langsung oleh Ketua Gapensi Batanghari dan diikuti oleh puluhan anggota Gapensi Batanghari.Kepada Koran ini Ketua BNNK Kabupaten Batanghari Nukmansyah, SH melalui A.Kadir, Kasi Pemberdayaan Masyarakat mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi anti narkoba ini merupakan Kegiatan Advokasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 kepada instansi swasta.Selain kepada mahasiswa maupun para pelajar, narkoba tentu juga telah merambah kepada masyarakat umum, untuk itu kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selain juga merupakan penerapan Advokasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011, Jelasnya.Lanjutkan lagi, dalam kegiatan tersebut, para peserta selain diberi sosialisasi mengenai penyalahgunaan narkoba juga diberikan pengetahuan mengenai jenis-jenis narkoba yang selama ini beredar dan dampak dari penggunaannya.Diharapkan nantinya dengan adanya sosialisasi ini para peserta mempunyai lebih banyak tentang dampak-dampak penggunaan narkoba, JelasnyaSementara itu salah seorang peserta sosialisasi anti narkoba, Mawardi saat dimintai tanggapannya mengenai kegiatan tersebut mengaku, kegiatan sosialisasi anti narkoba ini sangat positif mengingat dalam kegiatan tersebut banyak dijelaskan lebih detail mengenai jenis-jenis narkoba dan dampak bahayanya.Sehingga kita sebagai masyarakat menjadi lebih memiliki banyak pengetahuan tentang bahaya penggunaan narkoba, pungkasnya.
Artikel
BNNK Batanghari Kembali Lakukan Advokasi Inpres No 12 Tahun 2011
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
