Skip to main content
Siaran Pers

BNN SERGAP KAPAL MOTOR PENYELUNDUP 10 KG SABU

Oleh 16 Apr 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat + 10 kg. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 3 orang tersangka, AG (25thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, B (36thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, dan HP (39thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, ketiganya merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar dan data penyelidikan BNN bahwa di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi Narkotika asal Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan dilakukan sejak awal bulan Maret lalu, pada tanggal 9 April petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal motor Rizky I yang diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut menuju ke port Klang Malaysia. 15 April, kapal yang berangkat dari Malaysia tersebut bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Petugas yang sejak lama mengintai, selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari lokasi diketemukan dan berhasil diamankan + 10 kg sabu, 1 (satu) bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 (lima) buah pasport pelaut, 1 (satu) buah gear box kapal ex RRC, 1 (satu) buah GPS kapal nelayan, dan 1 (satu) buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I.Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan + 10 kg sabu ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai dan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini atas perbuatannya dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Gelombang III

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel