Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan transaksi Narkotika jenis sabu seberat + 10 kg. Dari penangkapan ini BNN berhasil mengamankan 3 orang tersangka, AG (25thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, B (36thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, dan HP (39thn, Pria, WNI), berperan sebagai ABK-kurir, ketiganya merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Penangkapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Desa Nenasiam, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar dan data penyelidikan BNN bahwa di Kabupaten Batubara sering terjadi transaksi Narkotika asal Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan dilakukan sejak awal bulan Maret lalu, pada tanggal 9 April petugas BNN mulai melakukan pengintaian terhadap kapal motor Rizky I yang diketahui berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu dan diangkut menuju ke port Klang Malaysia. 15 April, kapal yang berangkat dari Malaysia tersebut bersandar di Pelabuhan KPLP IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Petugas yang sejak lama mengintai, selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, dari lokasi diketemukan dan berhasil diamankan + 10 kg sabu, 1 (satu) bundel dokumen kapal dan dokumen ABK, 5 (lima) buah pasport pelaut, 1 (satu) buah gear box kapal ex RRC, 1 (satu) buah GPS kapal nelayan, dan 1 (satu) buah kapal kayu tonase 6 ton yang bertuliskan KM RIZKY I.Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak Desember 2014, tetapi saat melakukan aksinya yang terakhir ini mereka berhasil ditangkap oleh petugas BNN. Pada aksinya kali ini para tersangka berusaha mengecoh petugas dengan memasukan + 10 kg sabu ke dalam 10 (sepuluh) bungkusan berwarna hitam di dalam gear box yang berada di kamar mesin. Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai dan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya. Para tersangka yang disinyalir tergabung dalam sindikat Malaysia–Aceh–Medan ini atas perbuatannya dikenakan pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.
Siaran Pers
BNN SERGAP KAPAL MOTOR PENYELUNDUP 10 KG SABU
Terkini
-
BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN HASHISH 7,8 KG JARINGAN RUSIA DI BANGLI 08 Jun 2026 -
AKSELERASI “SMART POWER”, BNN RESMI BUKA TOT TELEREHABILITASI RAWAT JALAN 06 Jun 2026 -
PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026 -
PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026 -
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026 -
Sinergi BNN, Kementerian dan Pemda Ubah Kawasan Rawan Ganja di Mandailing Natal Menjadi Kawasan Produktif 04 Jun 2026 -
DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026
Populer
- BNN GANDENG PT GYOKAI SIAPKAN PROGRAM PASCAREHABILITASI BERBASIS PELATIHAN KERJA 12 Mei 2026

- BNN DAN YAYASAN GLOBAL CEO INDONESIA PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOTIKA DI KALANGAN GENERASI MUDA 11 Mei 2026

- TINJAU BALAI BESAR REHABILITASI BNN, SETDUKAB RI APRESIASI INOVASI LAYANAN, DUKUNG PENGUATAN P4GN 14 Mei 2026

- OPERASI SABER BERSINAR 2026 : BNN UNGKAP SEJUMLAH KASUS NARKOTIKA DI BERBAGAI WILAYAH INDONESIA 19 Mei 2026

- BNN MENANG TELAK DALAM SIDANG PRAPERADILAN BANDAR NARKOTIKA DI PALEMBANG 18 Mei 2026

- HADIRI KAPOLRI CUP 2026, KEPALA BNN RI: PRESTASI LAHIR DARI GAYA HIDUP SEHAT 19 Mei 2026

- SOROTI KENAIKAN PREVALENSI NARKOTIKA: BNN LUNCURKAN STRATEGI FASILITATOR P4GN 19 Mei 2026
